Kirka – Genangan air setinggi paha orang dewasa merendam sejumlah kawasan di Bandarlampung sejak Selasa, 14 April 2026 sore dan membuka kembali borok lama sistem infrastruktur perkotaan.
Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menegaskan musibah tersebut bukan semata akibat cuaca buruk, melainkan bukti nyata bobroknya tata kota yang mengorbankan daya dukung ekologi demi mengejar pertumbuhan instan.
Guyuran hujan lebat yang sebenarnya telah diprediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) langsung melumpuhkan aktivitas warga di Kelurahan Kaliawi (Tanjungkarang Pusat) dan Kelurahan Pelita (Enggal), hingga memutus akses vital di ruas Jalan Kartini.
Walaupun cakupan genangan tak sebesar tragedi Maret lalu, pola serupa kembali berulang, curah hujan tinggi selalu berujung pada air bah lokal akibat jaringan drainase yang kelebihan beban dan tidak terawat.
Menyikapi kondisi tersebut, Mahendra menilai langkah menyalahkan curah hujan sebagai tersangka utama, seperti narasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), merupakan pandangan sempit.
Merujuk pada temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, ia menyoroti masifnya proyek jalan, perluasan perumahan, dan infrastruktur komersial tanpa disertai penyediaan kantong resapan sebagai biang keladi sesungguhnya.
“Masyarakat sedang menanggung dampak buruk atau eksternalitas negatif dari pembangunan daerah yang serampangan,” jelas Mahendra saat dimintai keterangan, Rabu, 15 April 2026.
Ia mengingatkan filosofi tokoh lingkungan nasional, Emil Salim, bahwa bencana berulang selalu terjadi lantaran ongkos kerusakan alam sering diabaikan dalam proses perumusan kebijakan daerah.
Bandarlampung, lanjutnya, tampak lebih memuja konstruksi beton ketimbang menyerap gagasan tata ruang ramah lingkungan seperti konsep kota spons (sponge city) atau program perbaikan aliran sungai secara menyeluruh.
Berdasarkan prinsip Pembangunan Berkelanjutan (Brundtland Report, 1987), sebuah wilayah seharusnya dibangun untuk memenuhi kebutuhan hari ini tanpa merampas hak generasi masa depan.
Sayangnya, pemahaman tersebut masih jauh panggang dari api dalam konteks wajah ibu kota Provinsi Lampung.
Menyudahi penderitaan tahunan warga tentu tak bisa lagi mengandalkan langkah tambal sulam.
Pemerintah daerah bersama otoritas terkait didesak segera merancang sistem peringatan dini terintegrasi, memperluas kawasan serapan secara radikal, serta mematuhi aturan tata ruang berbasis keseimbangan ekosistem.
“Bencana genangan di kota kita bukanlah nasib, melainkan produk langsung dari sebuah kebijakan.
“Sudah waktunya arah rancang bangun daerah benar-benar memegang prinsip berkelanjutan, bukan sekadar pemanis kata saat kampanye,” pungkasnya.






