Hukum  

Lunasi Kerugian Negara, Basuki Wibowo Dituntut 1,5 Tahun Bui

Lunasi Kerugian Negara, Basuki Wibowo Dituntut 1,5 Tahun Bui
Suasana sidang tuntutan Basuki Wibowo, Senin 18 Desember 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Ist

KIRKA – Alasan karena telah lunasi kerugian negara di perkara korupsi bantuan lebah madu Tanggamus, Basuki Wibowo dituntut 1,5 tahun bui.

Baca Juga: Disidang Korupsi, Oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Ngaku Tak Mampu Bayar Pengacara

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanggamus, dalam tuntutannya tersebut, menyatakan Mantan Anggota DPRD Basuki Wibowo terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi pada Tahun Anggaran 2019 lalu.

Dimana hal itu sesuai dengan unsur yang diatur dan diancam pada Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1), UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Maka JPU pun meminta Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadapnya, dengan pula mempertimbangkan beberapa hal.

Diantaranya sebagai hal memberatkan, Terdakwa Basuki Wibowo tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, serta mengakibatkan Kerugian Negara.

Sementara hal meringankan, dirinya dianggap sopan selama proses persidangan, ia pun dianggap telah mengakui seluruh perbuatannya, serta telah mengembalikan seluruh Kerugian Negara.

“Menuntut. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Basuki Wibowo oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara,” begitu ucap Penuntut Umum dalam tuntutannya, yang dibacakan pada Senin 18 Desember 2023. Di PN Tipikor Tanjungkarang.

Basuki Wibowo harus diadili di kursi pesakitan, lantaran ia disangka telah melakukan korupsi DAK Fisik pada Tahun Anggaran 2021, di kegiatan bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu.

Baca Juga: Ngaku Tak Mampu Bayar Pengacara, Oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Berharta Rp5 Miliar

Di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, pada Kesatuan Hutan Batu Tegi. Dimana dalam perbuatannya, mantan Anggota DPRD Tanggamus yang juga selaku Ketua Gapoktan tersebut.

Disangka telah melakukan pemotongan dana bantuan itu, yang diberikan kepada empat Kelompok Tani Hutan Naungannya. Yang pada akhirnya pemotongan itu dianggap mencapai senilai Rp367 juta.

Dan atas tuntutan Jaksa kali ini, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan nota pembelaannya. Dijadwalkan segera dibacakan pada Kamis besok, 21 Desember 2023.