Hukum  

Ketua KPK Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Ketua KPK Ajukan Praperadilan
Ketua KPK Firli Bahuri ajukan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Ketua KPK Firli Bahuri ajukan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena penetapan Tersangka kepada dirinya oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.

Firli Bahuri per 22 November 2023 kemarin diumumkan telah berstatus Tersangka atas dugaan pemerasan yang diduga dilakukannya kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Adapun permohonan praperadilan yang Ketua KPK ajukan ini telah terregister di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Pihak Termohon dalam praperadilan tersebut ialah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, praperadilan yang diajukan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri itu, terdaftar dalam Nomor Perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

”Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan Tersangka,” demikian keterangan yang tertulis pada laman SIPP PN Jakarta Selatan tersebut.

Baca juga: Keputusan Pemberhentian Ketua KPK Diajukan ke Presiden

Terhadap registrasi nomor perkara tersebut, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya mengatakan bahwa permohonanan praperadilan itu akan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.

Sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan, sidang perdana atas praperadilan tersebut akan diselenggarakan pada 11 Desember 2023 mendatang.

Terkait dengan praperadilan ini, Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjamin penetapan status Tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan dengan profesional oleh Penyidik Polri.

“Itu kan hak dari Tersangka [untuk mengajukan praperadilan] maupun kuasa hukumnya.

Pada prinsipnya, Penyidik profesional, transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan Penyidikan yang dilakukan.

Kami menjamin bahwa penyidik Polri profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun,” ujar dia.

Baca juga: KPK Beri Bantuan Hukum Ketika Firli Bahuri Jadi Tersangka

Untuk informasi, pasca penetapan Tersangka itu, Firli Bahuri dicegah untuk tidak dapat bepergian ke luar negeri per 24 November 2023 selama 20 hari kedepan dengan dalil kepentingan proses Penyidikan.

”Hari Jumat, 24 November 2023, Penyidik telah membuat surat ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan telah diterima.

Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB [Firli Bahuri] selaku Ketua KPK RI,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri diketahui ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh Pegawai Negeri yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu Tahun 2020 sampai Tahun 2023.

Ketua KPK itu diduga memeras Syahrul Yasin Limpo saat KPK mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam pengusutan kasus oleh KPK itu, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka dan ditahan atas dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca juga: Komjen Pol Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

Dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri, perbuatan Ketua KPK itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Firli Bahuri selanjutnya akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Tersangka.

Dalam proses Penyidikan, Tim Penyidik Gabungan Polri telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.

Sejumlah bukti yang telah disita di kasus ini di antaranya, 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser.

Ada pula barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.