KIRKA – Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian nonaktif dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan supaya tidak bisa bepergian ke luar negeri itu diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM berdasarkan proses Penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut di Kementerian Pertanian.
Selain Syahrul Yasin Limpo, 8 orang lainnya juga dicegah KPK untuk tidak bisa pergi ke luar negeri. Total orang yang dicegah ke luar negeri berjumlah 9.
9 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut di antaranya:
- Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
- Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
- Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli.
- Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha.
- Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi.
- Andi Tenri Bilang Radisyah Melati [Cucu Syahrul Yasin Limpo].
- Ayun Sri Harahap [Istri Syahrul Yasin Limpo].
- Indira Chunda Thita Syahrul (Putri tunggal Syahrul Yasin Limpo].
- Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pencegahan untuk tidak bisa bepergian ke luar negeri itu akan berlaku sampai April 2024 mendatang.
Baca juga: Kabar Pimpinan KPK Memeras Dibantah Firli Bahuri
KPK berharap para pihak tersebut tetap berada di Indonesia.
”Penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian saat ini KPK telah mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 9 orang.
Di antaranya para Tersangka, Keluarganya dan juga para Pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian.
Cegah agar tidak bepergian ke luar negeri ini berlaku sampai 6 bulan ke depan, yaitu sekitar April 2024.
Dan tentu dapat diperpanjang kembali selama 6 bulan kedua, sesuai kebutuhan proses Penyidikan yang sedang KPK selesaikan ini.
Kami berharap, para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri.
Baca juga: Pertemuan Firli dengan SYL Tertangkap Kamera
Dan kami mengingatkan agar kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK ketika keterangannya dibutuhkan pada proses Penyidikan yang sedang KPK selesaikan dimaksud,” ungkap Ali Fikri pada 6 Oktober 2023.
Dalam perkara ini, KPK mengusut tiga dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Per 26 September 2023, KPK telah memutuskan penetapan Tersangka kepada Syahrul Yasin Limpo.
Hal ini didasarkan pada surat KPK pada 29 September 2023 kepada Presiden Joko Widodo yang diteken oleh Komisioner KPK Nurul Gufron.
Berikut isi surat bernomor: R/4756/DIK.00/01-23/09/2023 perihal pemberitahuan penetapan Tersangka atas nama Syahrul Yasin Limpo yang diteken Nuruf Gufron.
”Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diberitahukan kepada Bapak Presiden bahwa pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan Penyidikan dan menetapkan Tersangka atas nama Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019-2024,”.
Baca juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Berharta Rp20 M






