Hukum  

Dihukum Bayar Rp4,7 Miliar, Bupati Lampung Utara dan Plt Kadis PUPR Banding

Dihukum Bayar Rp4,7 Miliar, Bupati Lampung Utara dan Plt Kadis PUPR Banding
Tangkapan layar SIPP PN Kotabumi, terkait perkara gugatan perdata terhadap Bupati Lampung Utara. Foto: Eka Putra

KIRKA – Usai mendapat putusan dari PN Kotabumi, dengan dihukum bayar Rp4,7 miliar, Bupati Lampung Utara dan Plt Kadis PUPR layangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Baca Juga: Bupati Lampung Utara Bersama Plt Kadis PUPR Dihukum Bayar Rp4,7 Miliar Dalam Putusan Gugatan Perdata

Dari tayangan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kotabumi, dalam perkara gugatan perdata dengan nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kbu, tercantum berkas perkara tersebut memasuki status Permohonan Banding.

Dimana tercatat selaku Pembanding yaitu, Bupati Kabupaten Lampung Utara yang sebelumnya merupakan Tergugat I, serta Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara yang sebelumnya selaku Tergugat II.

Banding tersebut, resmi didaftarkan oleh dua pihak itu melalui Pengadilan Negeri Kotabumi, pada Rabu 26 Juli 2023. Dengan diwakili kepada Penasihat Hukumnya, atas nama Irhammudin.

“Permohonan Banding,” begitu keterangan yang dicantumkan pada SIPP PN Kotabumi di perkara gugatan perdata tersebut, dalam kolom status perkara.

Baca Juga: Gugatan Poniran Vs Bupati Lampung Utara Diputus NO

Pada permohonan banding ini, terdapat 23 orang selaku pihak Terbanding, diantaranya Ir Memed Humaedi, Abu Bakar, ST, Dwi Pariyono, Abdul Rajab, Zainul Ervan Al Maulidi dan Julisman Jaya Arsyad.

Kemudian atas nama Siswanto, Susarman, ST.,MT, Elza Novilyansa, ST.,MT, Puji Riyanto, Endah Praptini, Asrudi, ST, Triyono Utomo, serta Yohanes Kiswantoro, ST.

Dan atas nama Yanto Moehtar, Maimunah, SE, Sulton Farid, Ardiles, ST, Ramot Siregar, ST, Taufik Alamsyah, Ir. A. Rosidi Aiyub dan Khaerudin, ST, serta Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Sementara selaku pihak Turut Terbanding, tercantum diantaranya atas nama Edyson, ST.,MT, Afrizal, ST.,MM, Rio Alaska, S. SOS.,MT, M Dahlano, ST.,MT, Muliya Dewi Purnama, ST, Yunada, ST.,MIP, Yulias Dwiantoro, ST.,MT dan Ganda Wijaya, ST.,MM.