Hukum  

Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Lanjut Tuntutan

Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Lanjut Tuntutan
Suasana sidang perkara korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung. Foto: Eka Putra

KIRKA – Lantaran kuasa hukum urung ajukan saksi meringankan, perkara korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung lanjut ke agenda pembacaan tuntutan, dua pekan mendatang 11 Juli 2023.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Ngaku Banyak Angsuran

Selasa 27 Juni 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terhadap dana Tunjangan Kinerja para Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Atas nama tiga Terdakwa yaitu, Len Aini, Berry Yudanto dan Sari Hastiati. Dijadwalkan terlaksana dengan agenda keterangan saksi meringankan, yang diajukan oleh Penasihat Hukum.

Namun pada persidangan kali ini, rupanya rencana pihak Terdakwa yang bakal menghadirkan para saksi a de charge tersebut batal, sehingga Hakim pun menunda persidangan, untuk dilanjutkan dua pekan mendatang.

“Tadi seharusnya sidang digelar dengan agenda keterangan saksi meringankan dari pihak Terdakwa, tetapi tidak jadi. Maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan, dan Jaksa minta waktu dua minggu buat menyiapkan surat tuntutannya,” jelas Ketua Majelis Achmad Rifai.

Baca Juga: Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Berawal Dari Coba-coba

Dalam perkara ini, para Terdakwa dengan kapasitasnya masing-masing yakni Len Aini selaku Bendahara Keuangan, Berry Yudanto selaku Kaur Kepegawaian dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta Sari Hastiati selaku pembuat daftar gaji.

Didakwa bekerjasama melakukan mark up Tunjangan Kinerja para Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, di 2021 dan 2022. Dimana uang yang telah digelembungkan tersebut kemudian ditarik kembali, dan ditampung ke dalam rekening pribadi Len Aini.

Penarikan itu dilakukan dengan menggunakan surat penarikan, yang mengatas namakan Kepala Kejari Bandar Lampung. Sehingga pihak Bank pun menyetujuinya.

Atas perbuatan ketiganya itu, diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.124.352.470 (Empat Miliar Seratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah).