KIRKA – Berdasarkan proses penyelidikan, pihak kepolisian mengatakan telah terjadi dugaan Pungli atas pembuatan KTP di Disdukcapil Pemkab Lampung Utara. Merujuk pada laman resminya, Kadisdukcapil Lampung Utara dijabat oleh Khairul Anwar.
Dalam Penyelidikan Satreskrim Polres Lampung Utara yang pada akhirnya dilimpahkan penanganannya ke Inspektorat setempat, dugaan Pungli pembuatan KTP tersebut dibanderol dengan harga Rp10 ribu sampai Rp30 ribu.
Merujuk pada laman e-LHKPN, berapa harta kekayaan Kadisdukcapil Lampung Utara Khairul Anwar?
Dilantik sebagai orang nomor 1 di Disdukcapil Lampung Utara pada 9 Februari 2021, Khairul Anwar telah dua kali melaporkan hartanya kepada KPK.
Baca juga: Polisi Beberkan Hasil Penyelidikan Dugaan Pungli KTP Disdukcapil Lampung Utara
- Untuk pelaporan LHKPN tahun 2021, Khairul Anwar melaporkan kepemilikan hartanya senilai Rp706.804.384. Pelaporan LHKPN ini diketahui dilakukan pada tahun 2022.
- Untuk pelaporan LHKPN tahun 2022, Khairul Anwar melaporkan kepemilikan hartanya senilai Rp677.757.836. Pelaporan LHKPN ini diketahui dilakukan pada tahun 2023.
Secara keseluruhan, pelaporan LHKPN dari Khairul Anwar sebagai Penyelenggara Negara kepada KPK terjadi sebanyak 5 kali.
Pelaporan LHKPN yang lainnya terjadi ketika Khairul Anwar menjabat sebagai Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Lampung Utara.
Baca juga: Polisi Akui Jajarannya Lakukan OTT di Disdukcapil Lampung Utara
Berikut informasi ihwal pelaporan LHKPN dari Khairul Anwar sebagai Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Lampung Utara:
- Untuk pelaporan LHKPN tahun 2018, Khairul Anwar melaporkan harta yang ia punya senilai Rp602.844.049.
- Untuk pelaporan LHKPN tahun 2019, Khairul Anwar melaporkan harta yang ia miliki senilai Rp501.610.214.
- Untuk pelaporan LHKPN tahun 2020, Khairul Anwar kembali melaporkan kepemilikan hartanya sebesar Rp622.719.800.
Sebelumnya, Penyelidikan pihak kepolisian atas dugaan Pungli KTP di Disdukcapil Lampung Utara bermula dari informasi yang diperoleh pada 12 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
Dari Penyelidikan itu didapati fakta hukum tentang adanya sejumlah uang dari dua orang ASN, berinisial H dan P yang diduga bersumber dari pemohon pembuat KTP.
”Bahwa berdasarkan hasil Penyelidikan, didapatkan fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dokumen yang telah diperoleh, adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di dalam pengurusan pembuatan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Utara.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh, terdapat dugaan Pungli di dalam kepengurusan pembuatan KTP dengan Barang Bukti uang tunai sejumlah Rp 419 ribu dari inisial H selaku Staf Pencetak KTP dan uang tunai sejumlah Rp 650 ribu dari inisial P,” demikian bunyi keterangan pers yang disampaikan Polres Lampung Utara pada 13 Juni 2023.






