Hukum  

KPK Resmi Cabut Banding Perkara Suap Unila

KPK Resmi Cabut Banding Perkara Suap Unila
Ahmad Handoko, selaku kuasa hukum Karomani. Foto: Eka Putra

KIRKA – Jaksa KPK resmi cabut banding perkara suap Unila, yang sebelumnya sempat dilayangkan ke Pengadilan Tinggi melalui PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Jaksa KPK Banding Putusan Perkara Suap Unila

Pencabutan pernyataan banding pada dua berkas perkara tersebut, berbarengan pula dengan dicabutnya banding Terdakwa Karomani melalui Ahmad Handoko, yang dalam hal ini tercatat sebagai kuasa hukumnya.

Maka secara tidak langsung, putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dinyatakan inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini, Kamis 8 Juni 2023, kami bersama dengan Jaksa KPK sama-sama mencabut permohonan banding, maka per hari ini perkara klien kami Profesor Karomani dinyatakan inkracht,” jelas Ahmad Handoko.

Lebih lanjut Handoko menjelaskan, sesungguhnya sedari usai dibacakannya putusan dalam perkara suap dan gratifikasi pada kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru Unila tersebut, baik dia maupun Karomani telah menyatakan terima.

Namun lantaran pada 30 Mei 2023 kemarin, Jaksa KPK dalam perkara itu secara resmi mendaftarkan banding ke PTSP PN Tipikor Tanjungkarang. Maka pihaknya pun melakukan upaya hukum yang sama.

“Dari awal kami dan Prof sesungguhnya memang sudah menyatakan untuk menerima putusan itu, menjalani hukuman yang telah divonis, dan tinggal mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya. Nah kalau soal alasan pencabutan banding ini, mungkin KPK bisa lebih paham penyebabnya,” pungkasnya.