KIRKA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kembali disanksi DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Hasyim Asy’ari disanksi Peringatan Keras Terakhir setelah terbukti melanggar KEPP (Kode Etik Penyelenggara Pemilu).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP RI, Heddy Lugito, dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Hasyim Asy’ari kembali disanksi DKPP. Sebelumnya, pada Kamis (30/3/2023), Hasyim Asy’ari juga terbukti melanggar KEPP dan disanksi Peringatan.
Baca Juga: Hasyim Asy’ari Terbukti Langgar Kode Etik
DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP pada Senin (3/4/2023) kemarin.
Hasyim Asy’ari disanksi DKPP karena terbukti melanggar KEPP atas aduan Dendi Budiman (Pengadu I) dan Hasnaeni (Pengadu II).
Dalam salinan Putusan DKPP Nomor :35-PKE-DKPP/II/2023 (Pengadu I) Nomor :39-PKE-DKPP/II/2023 (Pengadu II).
Budiman selaku Pengadu I mengadukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, karena melakukan perjalanan bersama Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni, ke Yogyakarta pada Kamis (18/8/2022) lalu.
Sebagai penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, kedua orang tersebut secara etika dilarang untuk bertemu bersama.
Menurut Budiman, keduanya tidak hanya bertemu di Jakarta untuk menuju Yogyakarta, bisa dipastikan mereka bertemu dan melakukan suatu agenda di Yogyakarta.
“Kami menuntut DKPP harus segera memeriksa dan mencopot Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU karena pelanggaran yang telah dilakukannya,” ujar Budiman seperti dikutip dari salinan putusan DKPP RI.
Baca Juga: KPU Verifikasi Faktual Prima Lampung 1-4 April
Sementara, Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni, selaku Pengadu II mengadukan Hasyim Asy’ari atas dugaan pelecehan seksual pada 13 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB dan pada 15 Agustus 2022 sekitar Pukul 01.00 WIB di KPU RI.
Keterangan Pihak Terkait, Anggota KPU RI dalam keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin.
Menyampaikan bahwa terhadap dalil Pengadu II, Pihak Terkait dan Teradu sedang melaksanakan tugas melayani pendaftaran partai politik, sehingga dalil aduan Pengadu sampaikan tidaklah berdasar.
Hasyim Asy’ari terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 lalu bersama Mischa Hasnaeni Moein atau si Wanita Emas.
Hasyim Asy’ari dan Hasnaeni berziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Dalam perjalanan itu, Hasnaeni disebut membiayai tiket Hasyim.
Padahal, pada 18-20 Agustus 2022, Hasyim punya agenda resmi selaku Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
Pertemuan Hasyim dan Hasnaeni, dalam pertimbangan majelis, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional,” ujar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.
Baca Juga: Ridho Ficardo Dilantik Jadi Wakil Ketua Umum Perindo
Selain itu, Hasyim Asy’ari terbukti punya kedekatan pribadi dengan Hasnaeni yang juga Ketua Umum Partai Republik Satu.
Partai ini merupakan salah satu parpol yang mengikuti proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.
Keduanya berkomunikasi secara intensif untuk berbagi kabar di luar kepentingan Pemilu.
“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.






