KIRKA – Terdakwa korupsi BOKB Tanggamus cicil kerugian negara, yang diserahkan oleh pihak keluarga melalui Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Baca Juga: Perkara Korupsi Dana BOKB Tanggamus Segera Sidang
Kamis 9 Februari 2023, Edison melakukan itikad baiknya dengan mencicil pengembalian uang kerugian negara yang disangkakan diakibatkan oleh perbuatannya, yang diserahkan sebanyak Rp1,1 miliar.
Dari total perkiraan kerugian negara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanggamus terhadap Mantan Kepala Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus tersebut, sebesar total Rp1,5 miliar lebih.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Tanggamus, korupsi yang dilakukan terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp1.551.654.762 (Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah),” terang Yunardi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Atas cicilan sejumlah uang pengganti kerugian negara kali ini, Yunardi kembali menegaskan bahwa pengembalian ini dilakukan sebelum adanya keputusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang.
Maka jika nantinya terbukti kerugian negara yang wajib dipulangkan jumlahnya kurang dari yang diperkirakan, maka sisanya akan segera dikembalikan kepada Terdakwa Edison.
“Namun, jika nilai kerugian negaranya lebih sedikit dari uang yang dititipkan, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada Terdakwa,” imbuhnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi ini, Edison disangkakan telah melakukan pemotongan terhadap dana BOKB tahun anggaran 2020 dan 2021 lalu.
Yang dilakukannya pada lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanggamus.
Potongan itu ia lakukan terhadap beberapa Kordinator Penyuluh Kecamatan, Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa dan Sub Pembantunya, hingga dilakukan terhadap pihak rumah makan.
Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Korupsi BOKB Dinas PPPA Tanggamus
Sehingga atas sangkaan perbuatan itu, ia pun didakwa Jaksa melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf (e), atau Pasal 11.
Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






