KIRKA – Bawaslu Provinsi Lampung mencatat sedikitnya 91 NIK warga Lampung masih terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) KPU.
Bawaslu merilis data hasil tindak lanjut aduan masyarakat ke Posko Pengaduan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di 15 kabupaten/kota.
Posko Pengaduan Masyarakat ini untuk mengawasi jalannya tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik oleh KPU.
Baca Juga: 14 Surat Pencegahan Bawaslu Lampung di 2022
Catatan Akhir Tahun Bawaslu Lampung TA 2022 menyebutkan sejak permintaan data terakhir per tanggal 9 Desember 2022 lalu, ada sebanyak 344 aduan masyarakat.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 227 NIK yang terdaftar dalam Sipol telah dihapus oleh KPU Kabupaten/Kota se-Lampung.
Kemudian, sebanyak 91 NIK warga Lampung masih terdaftar dalam Sipol, dan 26 aduan pencatutan NIK belum ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sebanyak 91 Nama dan NIK masyarakat Lampung belum dihapus dan masih terdaftar dalam Sipol KPU menjelang pengumuman dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 lalu.
Adapun rincian jumlah pencatutan NIK oleh partai politik se-Provinsi Lampung dari hasil koordinasi Bawaslu Provinsi Lampung dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, adalah:
- Kota Bandar Lampung: 5 aduan dan telah dihapus dalam Sipol;
- Kota Metro: 12 aduan dan telah dihapus dalam Sipol;
- Lampung Barat: 36 aduan dan telah dihapus dalam Sipol;
- Lampung Selatan: 48 aduan dengan rincian 13 nama sudah dihapus dalam Sipol, dan 35 nama sudah ditindaklanjuti namun masih terdaftar dalam Sipol;
- Lampung Tengah: 24 aduan dengan rincian 19 nama telah dihapus dari Sipol, dan 5 nama telah ditindaklanjuti tapi masih terdaftar dalam Sipol;
- Lampung Timur: 34 aduan dengan rincian 27 nama telah dihapus dalam Sipol, dan 7 aduan belum ditindaklanjuti;
- Lampung Utara: 24 aduan dan telah dihapus dalam Sipol;
- Mesuji: 11 aduan dan telah dihapus dalam Sipol;
- Pesawaran: 27 aduan dengan rincian 24 aduan telah dihapus dalam Sipol dan 3 aduan belum ditindaklanjuti;
- Pesisir Barat: 14 aduan dengan rincian 3 nama telah dihapus dalam Sipol, dan11 aduan belum ditindaklanjuti;
- Pringsewu: 14 aduan dengan rincian 13 telah dihapus dalam Sipol dan 1 aduan belum ditindaklanjuti;
- Tanggamus: 12 aduan dan telah dihapus dalam Sipol;
- Tulang Bawang: 40 aduan dengan rincian 4 aduan belum ditindaklanjuti oleh KPU setempat, dan 36 aduan telah ditindaklanjuti tapi masih terdaftar dalam Sipol;
- Tulangbawang Barat: 17 aduan dengan rincian 2 aduan telah dihapus dari Sipol, dan 15 aduan sudah ditindaklanjuti oleh KPU tapi masih terdaftar dalam Sipol;
- Way Kanan: 26 aduan dan telah dihapus dalam Sipol.
Baca Juga: KPU RI akan Menghapus NIK yang Dicatut Partai Politik






