KIRKA – Aliansi Nasional Reformasi KUHP terbitkan panduan mudah dipenjara dengan meluncurkan RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP terbitkan panduan mudah dipenjara sebagai bentuk sindiran terhadap Pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RKUHP.
“Panduan ini merupakan hasil interpretasi Aliansi Nasional Reformasi KUHP dari RKUHP,” kata Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo, dalam Konferensi Pers yang digelar Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis, 1 Desember 2022, lalu di Taman Pandang Istana.
Baca Juga: Aksi Tolak Pengesahan RKUHP di Lampung
Konferensi pers turut dihadiri kelompok masyarakat sipil antara lain KontraS, KASBI, Paralegal, Walhi Nasional, dan LBH Jakarta.
Bayu mengatakan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal-pasal bermasalah lebih mirip panduan untuk mudah dipenjara, ketimbang sebuah aturan utuh.
“Penerbitan panduan ini adalah sebagai bagian dari sikap dalam menolak RKUHP bermasalah yang telah dirampungkan DPR dan Pemerintah,” ujar dia.
Dia menyampaikan pihaknya menemukan lebih dari 48 pasal bermasalah.
“Empat puluh delapan pasal ini bisa merugikan rakyat karena banyak hal,” kata dia.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP terbitkan panduan mudah dipenjara, RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara, karena dinilai sangat merugikan rakyat.
“RKUHP ini bisa merugikan rakyat karena merampas hak rakyat untuk membela dirinya sendiri,” ujar Bayu.
Selain itu, lanjut dia, RKUHP ini dibuat oleh para penguasa untuk mengamankan kepentingannya sendiri.
Panduan mudah dipenjara diterbitkan oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP pada Aksi Kamisan Ke-755, di Taman Pandang Istana.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP memaparkan enam isu krusial yang terkandung di dalam RKHUP bermasalah.
- Pasal-pasal penghinaan presiden, lembaga negara dan pemerintah;
- Pasal yang mengatur pawai dan unjuk rasa;
- Pasal tentang pencemaran dan perusakan lingkungan;
- Pasal tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila;
- Pasal tentang tindak pidana korupsi;
- Pasal pelanggaran HAM berat.
Fathia dari KontraS mengatakan pelanggaran HAM berat yang tadinya adalah tindak pidana khusus, oleh RKUHP akan diubah jadi tindak pidana umum.
“Tak ada lagi keistimewaan dalam penindakan hukum pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum RKUHP disahkan tidak akan bisa dibawa ke proses hukum,” ujar dia.
Pada Aksi Kamisan Ke-755, Fathia menyampaikan permohonan maaf kepada Maria Sumarsih, orang tua Wawan korban Tragedi Semanggi I dan korban pelanggaran HAM berat lainnya.
“Maaf Bu Sumarsih. Maaf Para Korban 1965. Maaf Para Korban Pelanggaran HAM Berat, harapan kita yang sudah sangat tipis ini, akan hilang jika RKUHP bermasalah ini disahkan,” kata dia.
Pada kesempatan tersebut, Maria Sumarsih menyampaikan tuntutannya kepada Presiden RI.
“Kami meminta perhatian Bapak Presiden mengenai draf RKUHP yang telah mendapat Persetujuan Tingkat Pertama oleh Komisi III DPR RI dan Pemerintah pada tanggal 24 November 2022 lalu,” ujar dia.
Sumiarsih menilai pengesahan RKUHP semakin memperlihatkan minimnya komitmen Negara untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Terlebih di tengah fakta bahwa pemerintah berusaha mendorong penuntasan non-yudisial yang justru berpotensi melanggengkan impunitas,” kata dia.
Baca Juga: Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Bikin Pelaku Kebal Hukum






