KIRKA.CO – Farid Firmansyah merasa kecewa, lantaran laporan dugaan pemalsuan tanda tangan akte lahan milik orang tuanya dihentikan penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
Dia menyuarakan rasa kecewanya dan keluarga merasa dirugikan dan meminta agar kasus ini dapat ditangani lagi secara profesional.
Terbitnya SP3, 31 Maret kemarin atas laporan yang dilayangkan oleh Farid Firmansyah pada 2019 lalu dengan Nomor Laporan LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT, ditanggapi ironi oleh pihak pelapor dan keluarga.
Rasa kecewanya tersebut disampaikan pula dengan membeberkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mengurus laporannya tersebut.
Dia mengaku pernah dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik berinisial H dengan harapan seluruh aduannya dapat ditindaklanjuti dengan lancar.
“Kami sangat kecewa, kalau memang diberhentikan penyidikannya kenapa baru sekarang bukan 2 tahun lalu, kami sudah keluar biaya banyak, tak sedikit juga kami kasih uang ke penyidik H, katanya untuk ngurus ini itu tapi nyatanya sekarang di SP3,” ungkap Farid didampingi keluarganya (12/04).
Tidak sampai disitu, menurutnya hal yang makin membuat ia dan keluarga merasa sangat lemas, seusai mengetahui adanya SP3 atas laporannya pihaknya ingin mempertanyakan alasan Ditreskrimum memberhentikan penyidikan tersebut, namun nomor yang tercantum di dalam SP3 itu tidak dapat dihubungi.
“Kami coba untuk bertanya alasan pemberhentian penyidikan atas laporan kami, di surat pemberhentian itu dicantumkan nama penyidik dan nomornya, saat kami hubungi ternyata tidak bisa nyambung,” terangnya.
Sementara itu, saat ditemui awak media untuk dimintai penjelasannya tentang keluhan warga tersebut, Dirkrimum Polda Lampung, KBP Muslimin Ahmad menjabarkan.
Surat pemberhentian penyidikan dikeluarkan karena permasalahan yang dilaporkan itu adalah terkait tanah, maka sudah barang tentu harus dimajukan ke dalam gugatan perdata.
“Itu terkait masalah tanah kita kan lihat, kalau memang ada alasan double dokumen negara itu maka harus dimajukan perdatanya dulu, biar tahu siapa-siapa saja yang berhak atas aset itu,” imbuhnya.
Diketahui permasalahan tanah ini muncul setelah diduga aset lahan milik orang tua Farid Firmansyah bernama Hermansyah yang berlokasi di Jl. Soekarno – Hatta (Bypass) – Bandar Lampung tepat di samping Rumah Makan Barek Solok.
Aset diklaim milik seorang berinisial ZS dengan bukti akte tanah diduga telah dipalsukan tanda tangan di dalamnya, pada akhirnya masalah tersebut dilaporkan ke Polda Lampung dan telah dihentikan penyidikannya di akhir bulan kemarin.






