KIRKA.CO – Uang senilai Rp 10 miliar milik PT. Usaha Remaja Mandiri (PT URM) disita oleh penyidik subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung.
Selanjutnya, uang pecahan 100 ribu hingga 50 ribu yang didapatkan dari satu rekening ini akan dikembalikan ke kas Negara.






