KIRKA – Perkara korupsi KPRI Bangkit Rangkasbitung segera disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, pada Selasa 25 Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga: Oknum Hakim PN Serang Dipecat Lantaran Terbukti Selingkuh
Dari penelusuran terbuka Kirka.co, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tipikor Serang, perkara tersebut tercantum dalam dua berkas terpisah.

Yakni dengan nomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg atas nama Terdakwa Kusnaedi selaku Ketua Koperasi, serta dengan nomor perkara 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg atas nama Terdakwa Ahmad Fathoni selaku Bendahara.
Kedua berkas perkara korupsi tersebut, resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebak Shandra Fallyana ke Pengadilan Negeri Serang, pada Selasa 18 Oktober 2022 kemarin.
Baca Juga: Eks Kadisdikbud Banten Engkos Kosasih Samanhudi Dituntut Penjara
Dengan sangkaan perbuatan, dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan dana bergulir, yang bersumber dari bantuan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah.
Yang terjadi di lingkungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Bangkit, pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak,tahun anggaran 2012 hingga 2013 lalu.
Dimana pada saat itu, Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir sebesar Rp2,5 miliar. Yang mulanya diperuntukkan bagi anggota koperasi, namun pada akhirnya tak terealisasi.
Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak Jabat Kajati Banten
Dalam perbuatannya, kedua Terdakwa pun terindikasi memanipulasi data laporan realisasi penyaluran pinjaman, dengan cara mengubah jumlah dan nama Anggota peminjam. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sebesar Rp336 juta.
Pada perkara ini, kedua Terdakwa pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi PT IAS Mulai Disidangkan
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






