KIRKA – Audit kasus KONI Lampung rampung sebelum akhir 2022, usai dicabutnya permohonan di BPKP dan beralih menggunakan Akuntan Publik.
Baca Juga: Kejati Cabut Audit Kasus KONI Lampung di BPKP
Hal itu dijelaskan oleh Krisnandar selaku Kasidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin 17 Oktober 2022, saat ditanyai tenggat waktu yang diberikan terkait perhitungan kerugian negara pada kasus KONI Lampung.
Dimana ia membeberkan bahwa usai melakukan permohonan pencabutan audit ke BPKP perwakilan Provinsi Lampung, pihaknya menarget kepada Auditor Independen untuk segera menyelesaikan perhitungan pada kasus tersebut.
“Mudah-mudahan cepat selesai, target kita ya sebelum tutup tahun 2022, hasil resmi perhitungan kerugian negara dalam kasus KONI Lampung oleh Akuntan Publik akan rampung,” ucapnya saat mendampingi Kasie Penkum Kejati Lampung, mengabarkan perkembangan penanganan kasus KONI Lampung.
Baca Juga: Audit Kerugian Negara Kasus KONI Lampung Ditarget Rampung Oktober 2022
Untuk diketahui permohonan pencabutan terhadap perhitungan kerugian negara di BPKP itu, disinyalir lantaran audit yang dilakukan terkesan lamban. Sedangkan kasus KONI tersebut merupakan kasus yang menjadi pusat perhatian masyarakat.
BPKP sendiri telah menerima surat permohonan dari Kejati Lampung, untuk perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 itu, sudah sejak pada April 2022 lalu.
Yang kemudian dikabarkan bahwa laporan hasil perhitungan akan segera di serahkan pada awal Oktober 2022. Namun hingga saat ini hasil audit itu tak kunjung diterima oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca Juga: Kejati Ambil Sikap Terkait Audit Kasus KONI Lampung
Maka pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin, Kejati Lampung menyatakan bahwa pihaknya mencabut permohonan perhitungan tersebut, dan beralih menggunakan jasa kantor Akuntan Publik, demi mempercepat penanganan kasus KONI Lampung.






