KIRKA – Oknum Hakim PN Serang dipecat lantaran terbukti selingkuh hingga mempunyai anak, dia diadili dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar di gedung Mahkamah Agung.
Baca Juga : 7 Hakim Di Lampung Tercatat Dilaporkan Ke Komisi Yudisial
Seorang oknum Hakim PN Serang berinisial SWP, harus menjalani persidangan kehormatan yang dilaksanakan pada Rabu (28/09/2022) kemarin, yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Dalam sidang kali ini, Nurul Elmiyah yang diusulkan oleh Mahkamah Agung ditunjuk sebagai Hakim Ketua, dengan dua Anggota Majelis lainnya yaitu Haswandi dan Yodi Martono Wahyunadi, sementara dari Perwakilan Komisi Yudisial sendiri yaitu M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah.
Dari jalannya persidangan terhadap SWP ini, dikatakan oleh Nurul Elmiyah bahwa SWP selaku terlapor, terbukti telah melakukan perselingkuhan dengan seorang oknum Panitera di PN Serang secara siri, dan tanpa diketahui oleh isteri sahnya.
“Garis besar perkara adalah Hakim terlapor SWP dianggap oleh majelis terbukti melakukan perselingkuhan dengan cara menikah siri dengan Panitera di PN Serang hingga melahirkan anak,” kata Hakim Nurul Elmiyah, dilansir dari Republika.co.id.
Diketahui, Pernikahan siri SWP dengan isteri barunya itu tersebut terjadi, lantaran ia mengira sang istri siri sudah berpisah dengan suami sebelumnya. Namun dari dasar perceraian itu sendiri, SWP tidak meminta bukti akta perceraiannya.
Oknum hakim ini dikatakan, dalam perselingkuhannya ia sering menggunakan alibi ke Mahkamah Agung karena tugas setiap hari Jumat, dan pada momen itu ia pun menemui istri sirinya di Serang.
Baca Juga : Dua Hakim PN Menggala Dijatuhi Sanksi
Dalam persidangan, SWP sendiri mengaku telah menalak istri sirinya melalui pesan singkat Whatsapp.
“Satu, Hakim terlapor terbukti telah melanggar huruf c, angka 5 dan 8 keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada terlapor dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun sesuai keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY,” jelas Hakim Nurul.






