KIRKA – M Dawam Rahardjo selaku Bupati Lampung Timur didemo Aparatur Pemerintah Desa pada Senin, 12 September 2022, kemarin.
Ratusan perangkat desa menggeruduk Kantor Bupati Lampung Timur menuntut kejelasan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Desa.
“Apa yang menyebabkan itu tidak dicairkan? Ada kendala apa? Atau ada hambatan administrasi apa?” Kata akademisi Universitas Lampung, Dr Dedy Hermawan, pada Selasa, 13 September 2022.
Baca Juga: Pajak Hotel di APBD Perubahan Bandar Lampung 2022 Disorot
Dosen Administrasi Negara ini menilai Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, perlu memberikan penjelasan terkait Siltap Aparat Desa.
“Harus diklarifikasi dan diperjelas apakah memang ada di APBD Kabupaten? Atau dalam proses pencairannya harus melibatkan Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur?” ujar dia.
Menurut Dedy Hermawan, jika memang harus melibatkan pemerintah kabupaten, dana Siltap Aparat Desa ada di Dana Desa.
“Sehingga harus mendapatkan persetujuan dari kepala daerah. Kalau dananya ada di APBD Kabupaten, berarti kewenangan penuh ada di Bupati Lampung Timur,” tegas dia.
Hal itu disebabkan Siltap dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa atau ADD.
Aparatur Pemerintah Desa menuntut Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo melaksanakan Perbup Nomor 02 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2022.
Dedy Hermawan menyampaikan penghasilan tetap aparatur pemerintah desa merupakan pengeluaran rutin dalam postur APBDes.
“Tapi perlu dicek juga, apakah dari kabupaten juga menyediakan, kalau tidak ada maka sepenuhnya ada di APBDes,” pungkas dia.
Pencairan penghasilan tetap untuk kepala desa dan perangkat desa ini ditetapkan oleh bupati.
“Siltap Aparatur Pemerintah Desa pada triwulan kedua dan ketiga belum dibayar,” kata Koordinator Aksi Aliansi Aparatur Pemerintah Desa (AAPD), Ibrahim, saat berunjuk rasa.
Dalam orasinya dia menyampaikan bahwa Pemkab Lampung Timur baru membayar Triwulan Pertama di tahun 2022 dan tunggakan Triwulan Keempat di tahun 2021.
Bupati Lampung Timur didemo Aparatur Pemerintah Desa dan meminta agar bupati juga segera mengeluarkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
“Pemkab Lampung Timur mengalokasikan anggaran lebih dari Rp60 miliar untuk ADD Tahun 2022 selama sembilan bulan,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan, Tarmizi, mewakili Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo.
Besaran anggaran tersebut sudah termasuk tunggakan ADD Tahun 2021 pada Triwulan Keempat.
“Pemkab Lamtim pada tahun ini telah menganggarkan ADD selama 12 bulan, melalui APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022,” ujar Tarmizi.






