APH  

Sidang Etik Terhadap Oknum Polri di Lampung yang Tembak Rekannya Digelar

Sidang Etik Terhadap Oknum Polri di Lampung yang Tembak Rekannya Digelar
Ilustrasi sidang etik terhadap anggota Polri. Foto: Istimewa.

KIRKA – Sidang etik terhadap oknum Polri di Lampung yang tembak rekannya digelar pada 8 September 2022.

Sidang tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Propam Polda Lampung, Kombes Pol Mohamad Syarhan dan didampingi Wakil Kepala Polres Lampung Tengah, Kompol Poeloeng Arsa Sidanu.

Pelaksanaan sidang etik terhadap oknum Polri di Lampung yang tembak rekannya digelar di Aula Atmani Wedhana Polres Lampung Tengah.

Baca juga: Oknum Polri di Lampung Ditangkap Usai Tembak Rekannya

Menurut Kombes Pol Mohamad Syarhan, persidangan etik terhadap Aipda Rudi Suryanto digelar dengan menghadirkan dan memeriksa 28 orang saksi.

”Saya akan memeriksa terduga pelanggar etik dengan menghadirkan 28 orang saksi,” katanya dalam keterangan tertulis yang disampaikan Bidang Humas Polda Lampung.

Kombes Pol Mohamad Syarhan mengatakan saat sidang etik digelar, media tidak diperkenankan untuk meliput walaupun sidang digelar secara terbuka.

“Kita melakukan sidang terbuka, namun terbukanya hanya untuk internal saja. Ini sesuai dengan aturan yang ada untuk sidang kode etik anggota,” jelasnya.

Sebelumnya, Aipda Rudi Suryanto dinyatakan sebagai terduga pelaku pembunuhan terhadap Aipda Ahmad Karnain. Kedua anggota Polri ini diketahui berdinas di Polsek Way Pengubuan di bawah naungan Polres Lampung Tengah.

Kepala Polres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menuturkan bahwa tersangka Rudi Suryanto diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

Penetapan tersangka itu, sambungnya, didasarkan pada tindak lanjut penangkapan terhadap terduga pelaku berdasar pada Laporan Polisi model A.

Dalam keterangannya, Ahmad Karnain merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas pada Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara itu Rudi Suryanto dengan Aipda adalah anggota Polri yang disebut bertugas sebagai Piket SPKT Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.

Baca juga: Keterangan Resmi Soal Oknum Polri di Lampung yang Tembak Rekannya

Adapun Barang Bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut di antaranya:

A) 1 pucuk senjata api jenis Revolver.
B) 1 unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merek Kawasaki KLX.
C) Baju yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban.
D) 1 buah helm hitam.
E) 1 helai jaket hitam.

Terhadap tersangka, lanjut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangan tertulisnya, turut pula disangkakan pasal lain selain Pasal 338 KUHP

”Sanksi hukuman Pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” jelas AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

”Penerapan pasal internal kepolisian, (yakni) Etika Kelembagaan (sebagaimana dimaksud dalam) Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07 Tahun 2022. (Kemudian) Etika Kepribadian (sebagaimana dimaksud dalam) Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07 Tahun 2022, Pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 Jo Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07 Tahun 2022,” bebernya.