Hukum  

Harta Kekayaan Wakil Rektor Unila Asep Sukohar Versi LHKPN

Harta Kekayaan Wakil Rektor Unila Asep Sukohar Senilai Rp26 M
Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan pada Unila, Prof. Dr. dr. Asep Sukohar, S.Ked., M.Kes. Foto: Istimewa.

KIRKA – Harta kekayaan Wakil Rektor Unila, Asep Sukohar versi LHKPN senilai kurang lebih Rp 26 M.

Harta milik Asep Sukohar yang persisnya menjabat sebagai Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan pada Unila itu, berstatus Diumumkan Lengkap oleh KPK melalui situs e-LHKPN.

LHKPN milik Prof. Dr. dr. Asep Sukohar, S.Ked., M.Kes dengan nilai persis Rp 26.824.765.148 itu dilaporkan pada 27 Maret 2022. Jenisnya Periodik untuk pelaporan LHKPN tahun 2021.

Asep Sukohar adalah salah satu pihak yang saat ini masih berstatus sebagai Terperiksa dalam kasus yang menjerat Rektor Unila nonaktif, Karomani dkk di KPK.

Harta kekayaan Wakil Rektor Unila, Asep Sukohar versi LHKPN itu terdiri dari Tanah dan Bangunan hingga Utang serta Alat Transportasi dan Mesin.

Baca juga: Keterangan Lengkap KPK Soal Kasus Korupsi Rektor Unila Karomani

Asep Sukohar yang mengaku diperiksa penyidik KPK pada 20 Agustus 2022 selama kurang lebih 12 jam dengan 15 jenis pertanyaan itu melaporkan hartanya senilai Rp 22.940.000.000 dari sisi Tanah dan Bangunan.

Harta dari sisi Tanah dan Bangunan itu terdiri dari 30 item. Berlokasi di berbagai daerah, di antaranya, Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu, Bandar Lampung, Tasikmalaya, Tulangbawang, Bekasi, Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Kemudian Asep Sukohar juga melaporkan hartanya dari sisi Alat Transportasi dan Mesin, total nilainya sejumlah Rp 730.000.000.

Terdiri dari 2 item kendaraan roda empat, yakni Honda Jazz RS tahun 2017 yang dicatat merupakan Hadiah dan Honda Toyota Fortuner GR tahun 2021.

Asep Sukohar juga melaporkan harta dengan kategori Surat Berharga senilai Rp 1.453.000.000. Dia pun mempunyai harta dari sisi Kas dan Setara Kas senilai Rp 2.451.765.148. Kemudian utang yang ia miliki senilai Rp 750.000.000 pun turut dilaporkan dalam LHKPN miliknya.

Dari data yang dipunya KPK, Asep Sukohar baru tercatat melaporkan LHKPN sebanyak 1 kali.

Baca juga: Rektor Unila Karomani Resmi Berstatus Tersangka KPK

Dalam proses penyidikan KPK terkait kasus korupsi dugaan penerimaan suap atas penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022, Asep Sukohar adalah saksi yang dipanggil untuk menghadap penyidik KPK.

Total para pihak yang diperiksa dalam kasus yang menjerat Karomani itu mulanya berjumlah 10 orang. Dari 10 orang itu, penyidik KPK baru menaikkan status saksi terperiksa menjadi tersangka kepada 4 orang.

Di antaranya, Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik pada Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; dan Andi Desfiandi selaku swasta.

”Modus suap penerimaan mahasiswa baru telah mencoreng marwah dunia pendidikan, yang punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas unggul dan berintegritas. Manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, pada tahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron waktu memimpin penetapan tersangka kepada Karomani dkk pada 21 Agustus 2022 kemarin.