KIRKA – Polres Lampung Utara limpahkan kasus demo melibatkan anak ke Kejaksaan pada 9 Agustus 2022.
Dalam keterangan tertulis yang diterima KIRKA.CO, tersangka berinisial M dijerat Pasal 76 H Jo Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Rilis tertulis ini turut menuangkan keterangan dari Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Okatama.
Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara tersangka M berikut pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Kejari Kotabumi.
”(Berkas perkara dinyatakan kejaksaan) sudah lengkap. Namun penempatannya (penahanan tersangka M) dititipkan di Rumah Tahanan Polres Lampung Utara,” kata Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Okatama.
Dalam rilis tersebut tadi kemudian dijelaskan kronologis awal tentang kasus yang menjerat tersangka M.
”Kronologis kejadian saat itu Rabu, 9 Maret 2022, terduga M yang bertindak sebagai koordinator lapangan melakukan aksi menyampaikan pendapat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara bersama-sama dengan 100 orang peserta yang terdiri dari laki laki dan perempuan,” demikian dituangkan dalam rilis tertulis tadi.
“Namun dalam aksi tersebut dari hasil pantauan petugas di lapangan terdapat 7 orang anak-anak rentang usia 13 sampai dengan 15 tahun yang disertakan sambil membentangkan spanduk orasi kemudian padanya didapati selembar kertas berisi teks orasi,” lanjut rilis tersebut.
Baca juga: Polres Lampung Utara Sambut Serdik Sespimmen Polri Dikreg 62
”Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui anak anak tersebut merupakan santri dari salah satu Ponpes yang ada di Lampung Utara. Mereka turut hadir dalam aksi atas bimbingan dan arahan terduga pelaku lainnya yakni AS (berproses dalam berkas lain) yang sebelumnya telah menerima ajakan/permintaan dari M,” sambung rilis tadi.
”Untuk berkas perkara terduga AS telah dilengkapi dan juga telah dikirimkan ke JPU namun penyidik masih menunggu P21-nya,” ucap AKP Eko Rendi Oktama dalam rilis tadi.
Penelusuran pada sumber informasi terbuka yang telah terpublikasi, kasus yang menjerat tersangka M itu diduga berkaitan dengan demo untuk memprotes adzan disamakan gongongan anjing.
Baca juga: Polres Lampung Utara Dinilai Makin Bertaji Dengan Dua Kali OTT
Protes ini berkaitan dengan Menteri Agama, Yaqut berikut dengan hebohnya soal suara adzan dan gonggongan anjing.
Adapun dasar kepolisian melakukan penegakan hukum dalam kasus ini berdasarkan laporan polisi tipe A. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/626/III/2022/LPG/SPKT, Tanggal 09 Maret 2022.
Tersangka berinisial M yang diketahui beralamat di Jalan Pesantren Sultan Sabuan Adam, Kelurahan Kotabumi Udik, Lampung Utara telah didampingi kuasa hukum menghadapi perkara ini.






