KIRKA – Sekretaris Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP Unila), Darmawan Purba, dengan tegas mengatakan menteri nyapres harus mundur apabila diusung parpol peserta Pemilu 2024.
“Menteri adalah pejabat negara yang tidak dikecualikan untuk mengundurkan diri dalam jabatannya apabila dicalonkan sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres),” kata dia ketika dihubungi pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Menteri nyapres harus mundur bila diusung parpol peserta Pemilu 2024, hal itu diatur dalam Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Darmawan Purba.
Pria kelahiran Kualasimpang ini menjelaskan lebih lanjut bahwa aturan tersebut dikecualikan bagi pejabat negara; Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Sejumlah menteri dalam kabinet kerja Presiden Joko Widodo dikabarkan bakal nyapres.
Di antaranya Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam berbagai kesempatan, Joko Widodo telah mengingatkan agar menteri nyapres tetap fokus bekerja.
“Semuanya harus fokus bekerja, utamanya yang berkaitan dengan energi dan pangan,” kata dia dalam acara penyerahan bantuan sosial di Pasar Sukamandi, Kabupaten Subang, pada 12 Juli 2022 lalu.
Diketahui, saat ini tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah memasuki masa pendaftaran parpol calon peserta pemilu sejak 1-14 Agustus 2022.
Baca Juga: KPU Lampung Buka Layanan Helpdesk Sipol Pemilu 2024
Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tertanggal 20 Juli 2022.
Parpol peserta Pemilu 2024 dan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu akan ditetapkan dan diumumkan pada 14 Desember 2022.
Sementara pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 menyebutkan tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden akan dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.






