MA Kabulkan Kasasi Gugatan Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia

MA Kabulkan Kasasi Gugatan Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto Istimewa

KIRKA – MA kabulkan kasasi gugatan Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia yang diskorsing kampusnya pada 2021 lalu, atas nama pemohon Ahmad Mu’fatus Sfa’i.

Amar putusan perkara gugatan tersebut, resmi diterbitkan pada Selasa 26 Juli 2022 kemarin, dengan inti yang berbunyi mengabulkan permohonan kasasi, serta membatalkan putusan tingkat banding sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.

Baca Juga : Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Disomasi Mahasiswa

Dimana dalam putusannya PTUN Medan memutuskan, menguatkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, dengan nomor 24/G/2021/PTUN.BL pada 13 Oktober 2021 lalu, yang menolak permohonan gugatan dari Mahasiswa Teknokrat itu.

Sementara dalam putusan kasasi kali ini, Mahkamah Agung RI mempertimbangkan diantaranya, mengenai dasar penerbitan Surat Keputusan Skorsing oleh Rektor yang berpijak pada ketentuan Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (2) Kode Etik Mahasiswa.

Yang disahkan oleh Rektor Universitas Teknokrat Indonesia, terkait dengan pelanggaran Kode Etik yang bersifat sedang antara lain merokok dan minum-minuman keras, melakukan perjudian dan perjokian, membawa pihak luar ke dalam kampus sehingga menimbulkan keributan.

Menjanjikan hadiah kepada civitas akademika dengan tujuan yang tidak dibenarkan, berkelahi dan melakukan tindak kekerasan lainnya, sama sekali tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur didalam ketentuan tersebut.

Kemudian MA mempertimbangkan juga dari hal penjatuhan sanksi skorsing yg didasarkan pada kehadiran dalam Rapat Dekanat Fakultas Teknik pada 23 Januari 2021, telah melanggar asas keseimbangan dalam penerbitan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara.

Selanjutnya Mahkamah Agung juga menyebut dalam pertimbangan putusannya, terkait konsideran Surat Keputusan skorsing di huruf d.

Bahwa perbuatan Mahasiswa dikhawatirkan akan membangun jiwa ekstrimisme dan Radikalisme bagi mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia yang bertentangan dengan prinsip akademis.

Hal itu dinilai oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, adalah merupakan alasan yang tidak sesuai dengan prinsip penerbitan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara.

MA menyebut bahwa SK skorsing juga tidak sesuai dengan prinsip penerbitan sebuah keputusan tata usaha negara, yaitu prinsip kecermatan bahwa suatu keputusan haruslah didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap, untuk mendukung legalitas penetapan dan atau pelaksanaan keputusan.

Atas putusan kasasi tersebut, LBH Bandar Lampung selaku pendamping hukum para Mahasiswa memberikan apresiasinya kepada Mahkamah Agung RI, yang dinilai telah memberikan keadilan bagi perjuangan mereka.