MA Kabulkan Kasasi Gugatan Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia

MA Kabulkan Kasasi Gugatan Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto Istimewa

Dimana dari hasil persidangan yang sudah dibacakan pada tingkat kasasi, memperlihatkan tuduhan perbuatan kepada para Mahasiswa tersebut tidak pernah terbukti sama sekali.

MA Kabulkan Kasasi Gugatan Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia
Petikan putusan Mahkamah Agung, terkait perkara gugatan yang dilayangkan oleh salah satu Mahasiswa, terhadap Rektor Universitas Teknokrat Indonesia. Foto LBH Bandar Lampung

“LBH Bandar Lampung sangat menghormati Putusan Kasasi yang diputus oleh Mahkamah Agung. Putusan Kasasi ini membantah tuduhan Rektor melalui SK DO dan Skorsing yang diterbitkannya. Putusan Kasasi ini telah menjawab Putusan pada pengadilan tingkat Pertama dan Banding yang sebelumnya menolak gugatan para mahasiswa,” jelas Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi.

Lebih lanjut indra menjabarkan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak kampus dengan memberikan sanksi atas dasar tuduhan yang belum terbukti, telah merenggut hak atas pendidikan para Mahasiswa.

Selain itu ia menyebut, bahwa perlakuan kampus yang dinilainya sebagai penerapan sikap otoriter itu, telah mengakibatkan banyak kerugian baik secara Materil, maupun kerugian Imateril.

“Hampir dua tahun mahasiswa harus berjuang menuntut keadilan sembari menyusun harapan untuk masa depan dengan terpaksa melanjutkan kuliahnya di kampus lain. Kerugian yang diderita oleh mahasiswa selain Materil tentu terdapat kerugian imateril yg juga tidak dapat dinilai. Putusan Kasasi ini menjadi pijakan untuk melakukan perjuangan yang belum selesai,” pungkas Indra.

Untuk diketahui, permasalahan skorsing dan Drop Out tersebut, bermula saat sembilan Mahasiswa Teknokrat yang tergabung dalam Hima Teknik Sipil itu, mengadakan diskusi dan perkumpulan di luar area kampus.

Yang rupanya aktivitas itu, malah berujung pada tuduhan dari pihak Universitas, tentang dugaan adanya kegiatan terlarang yang dilakukan oleh para Mahasiswa, yang mengarah pada tindakan ekstrimisme serta radikalisme.

Sehingga terbitlah Surat Keputusan Drop Out dan Skorsing dari Universitas Teknokrat Indonesia di Februari 2021 lalu, yang kemudian dilawan oleh para Mahasiswa tersebut melalui PTUN Bandar Lampung, namun saat itu gugatan ditolak hingga dilakukan upaya hukum lanjutan.

Baca Juga : Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Gugat Rektor

Sementara itu, sikap lanjutan atas polemik SK DO dan Skorsing ini belum dapat dilakukan, sebab selain putusan gugatan atas nama Ahmad Mu’fatus Sfa’i, LBH Bandar Lampung juga masih menunggu hasil putusan kasasi yang dilayangkan dua mahasiswa Teknokrat lainnya.