Hukum  

Profil Calon Ketua DPRD Lampung Utara Wansori Versi Surat Vonis Kasus Korupsi

Profil Calon Ketua DPRD Lampung Utara Wansori
Wansori, calon Ketua DPRD Lampung Utara masa jabatan 2019-2024 yang akan menggantikan posisi Romli. Foto: Arsip DPRD Lampung Utara.

KIRKA – Profil calon Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori versi surat vonis kasus korupsi pernah dituangkan majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang terhadap perkara mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga : Vonis Korupsi Lampura Ungkap Nama Kader Partai Demokrat

Sebagaimana diketahui, Wansori berdasarkan surat yang diteken Bupati Lampung Utara, Budi Utomo pada 7 Juli 2022 menjelaskan kalau Wansori akan menggantikan posisi Romli sebagai Ketua DPRD Lampung Utara.

”Bersama ini kami sampaikan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/378/B.01/HK/2022, tanggal 4 Juli 2022 tentang peresmian pengangkatan Ketua DPRD Lampung Utara masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama saudara Wansori dan untuk proses selanjutnya agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Budi Utomo dalam surat bersifat penting seperti tertuang dalam dokumen surat Nomor: 100/967/01-LU/2022 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Lampung Utara.

Nama Wansori seperti diulas di awal tadi termuat di dalam surat vonis Agung Ilmu Mangkunegara. Sosok Wansori tercatat di dalam surat putusan yang diputuskan majelis hakim yang diketuai Efiyanto D.

Keterangan tentang Wansori diterakan majelis hakim berdasarkan kesaksian atau keterangan mantan Sekda Lampung Utara, Samsir. Diketahui, Samsir berstatus sebagai saksi di dalam proses persidangan Agung Ilmu Mangkunegara.

Wansori disebut oleh Samsir turut terlibat dalam peristiwa pertemuan yang membahas tentang ketok palu anggaran Pemkab Lampung. Pertemuan ini menguak kisah kalau telah terjadi indikasi dugaan upaya permintaan suap atas pengesahan anggaran.

Samsir sendiri pun turut dalam pertemuan dan peristiwa tersebut dalam kapasitasnya sebagai Sekda Lampung Utara saat itu.

”Saksi (Samsir) beberapa kali bertemu dengan pimpinan atau anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara pada saat pembahasan anggaran. Saksi juga bertemu dengan pimpinan partai yang mempunyai kursi mayoritas di DPRD Kabupaten Lampung Utara bersama dengan Budi Utomo dan bertemu dengan Faruk Ketua DPC Gerindra Lampung Utara ditemani Wansori anggota DPRD dari Fraksi Demokrat di kolam ikan milik adiknya Zainal Ketua DPC PDIP Lampung Utara.

Bahwa pada pertemuan tersebut, Faruk menyampaikan agar APBD bisa disahkan [diketok palu], eksekutif harus menyiapkan uang sebesar Rp 5 miliar dengan rincian untuk Ketua Partai Gerindra, Ketua Partai PDIP, Ketua Partai Demokrat masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan sisanya untuk para anggota DPRD,” demikian bunyi kesaksian Samsir di persidangan berdasarkan surat vonis tadi yang dibacakan di hadapan JPU KPK pada 2 Juli 2020.

Surat vonis yang dimaksud di sini yaitu surat vonis untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan terdakwa Raden Syahril dengan Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk.

Baca Juga : Motif Oknum DPRD Lampura Terungkap di Surat Vonis

Berdasarkan laman DPRD Lampung Utara, Wansori tercatat sebagai anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat dengan pendidikan terakhir sarjana hukum dan bertugas dalam Komisi IV yang lahir pada 28 Februari 1982.