KIRKA – Dinilai terbukti lakukan korupsi Dana Desa Braja Gemilang Muhtar Hadi Lasito dituntut penjara selama satu tahun dan tiga bulan, dengan pula diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.
Baca Juga : Muhtar Hadi Lasito Didakwa Korupsi Dana Desa Braja Gemilang
Muhtar Hadi Lasito, kembali didudukkan sebagai seorang Terdakwa dalam persidangan lanjutannya yang digelar pada Rabu 15 Juni 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan tuntutan hukuman dari Jaksa.

Oleh JPU, oknum Kepala Desa ini dinilai telah bersalah mengambil keuntungan dari uang negara yang telah dianggarkan untuk membangun Desa yang ia pimpin di tahun anggaran 2018-2019 lalu, yang dipergunakannya untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Maka oleh karenanya Jaksa pun menuntut hukuman pidana, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Muhtar Hadi Lasito oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Jaksa M Hani Hendarso bacakan tuntutan hukumannya.






