KIRKA – Kadis PU Tata Ruang Kota Metro Eka Irianta jadi tersangka dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2020, dengan perkiraan kerugian negara sebanyak total Rp500 juta.
Baca Juga : Perkembangan Kasus Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro
Usai dinyatakan lengkap seluruh alat bukti yang diperlukan, Tim Penyidik Kejari Kota Metro segera menetapkan Eka Irianta sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan peningkatan operasi, pemeliharaan sarana prasarana persampahan, Kamis 19 Mei 2022.
“Jadi, kita telah menetapkan inisial E (Eka Irianta) sebagai tersangka,” ucap singkat Kepala Kejari Kota Metro, Virginia Hariztavianne.
Diketahui perbuatan korupsi tersebut disangkakan terjadi, saat Eka Irianta tengah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp500 juta.
“Jadi, kami telah melakukan penahanan terhadap Tersangka sebagai mantan Kepala DLH, selama 20 hari kedepan akan ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas II A Kota Metro,” jelas lanjut Kasie Intel Kejari Kota Metro, Debi Resta Yudha.
Eka Irianta ditetapkan menjadi Tersangka setelah melalui pemeriksaan 25 saksi, berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor B01/L.8.12/F.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
Baca Juga : Kejari Sidik Dugaan Korupsi DLH Kota Metro
Oleh karena perbuatannya, Tersangka yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro itu, dijerat menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.






