KIRKA.CO – DPC Pematank Tulangbawang desak Kejari Menggala segera tahan tersangka korupsi Disdik Tulangbawang.
Melalui pesan WhatsApp yang diterima Redaksi KIRKA.CO, Ketua DPC Pematank Tulangbawang Junaidi Romli angkat bicara, Minggu sore (21/03).
Ketua DPC Pematank Tuba juga mengajak masyarakat untuk selalu aktif mengawal setiap kasus korupsi di Tuba,” himbau Junaidi Romli.
“Kajari harus benar-benar terbuka dalam menangani kasus korupsi di wilayah hukum Tulangbawang, sudah tidak ada lagi alasan Kajari Menggala untuk tidak melakukan penahanan pada Tersangka,” tegasnya.
“Kalau pun ada yang terlibat dalam kasus di Disdik Tulangbawang tersebut, Kami minta agar Kejari terbuka, agar publik tahu dan ikut berperan mengawasi proses penanganan perkara ini,” sindir Junaidi.

Sebelum diketahui pada Rabu (20/01), Kejari Tulangbawang telah melayangkan Surat Pemberitahuan penyidikan dan penetapan Tersangka NS, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Tembusan pada Kejati Lampung, artinya ini sudah valid, ini jadi pertanyaan masyarakat, kenapa sampai saat ini Kajari belum melakukan penahan terhadap Tersangka, Kami mencurigai apakah karena ada tekanan?, sehingga Kajari terkesan kurang berani.
Dikutip dari pada beberapa media massa dan sumber terbuka pada waktu itu, Surat Nomor B134/L8.18/Fd.1/01/2021 bersifat BIASA ini ditandatangani oleh Kepala Kejari Tulangbawang, Dyah Ambarwati. Berisi, “Pemberitahuan Penyidikan Perkara dugaan Tipikor DAK Fisik Prasarana pada Disdik Tulangbawang Tahun Anggaran 2019, berupa pungutan terhadap sekolah baik SD, SMP, LPSKB, dan PAUD penerima DAK, dengan Tersangka NS.
“Lalu apa arti surat penetapan Tersangka itu yang sudah terpublikasi? , kalau sekiranya ada alasan lain Kajari Tuba kurang tegas dalam menangani kasus tersebut. Publik menunggu sikap tegas Kajari dan jajaran demi menyelamatkan uang rakyat,” pungkas Junaidi.
Catatan : Redaksi sedang berupaya mengkonfirmasi Kejati Lampung terkait hal ini dan akan melakukan revisi terbatas atas produk jurnalistik ini sesuai pedoman media siber.






