KIRKA – Chusnunia Chalim hingga Musa dinilai berbohong. Kendati menunda kedatangannya ke PN Tanjungkarang, Boyamin Saiman rupanya menyimpan rencana di balik kunjungan dan niatnya menonton persidangan perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa.
Kepada pewarta KIRKA.CO, Rabu malam, 17 Maret 2021 mengatakan bahwa seyogyanya dirinya akan memberikan bantuan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Mustafa.
Baca Juga : Ada Mahar 24M Cagub Lampung, Bikin MAKI Angkat Bicara
Bantuan dari Boyamin itu rencananya berupa alat lie detector atau alat yang berfungsi untuk mendeteksi atau menilai ucapan seseorang Saksi di persidangan; apakah benar atau sedang berbohong.
Lie detector yang diwacanakan diberikan Boyamin tersebut, ungkapnya, merupakan respons dia terhadap ‘kegalauan’ Majelis Hakim terhadap keterangan sejumlah Saksi pada Kamis lalu, 4 Maret 2021.
Baca Juga : KPK Singgung Kedekatan Nunik Dengan “Pria Lain”
Pada saat itu, hakim hingga Jaksa sebagai penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa keterangan para Saksi; Chusnunia Chalim (eks Bupati Lampung Timur yang juga Wagub Lampung), Khaidir Bujung dan Midi Iswanto (eks kader DPW PKB Lampung) dan Musa Zainudin (eks anggota Komisi V DPR RI), adalah bohong. Keterangan bohong itu dominan dinilai hakim telah dilakoni para Saksi-saksi itu.
Boyamin berharap nantinya, dengan adanya alat lie detector tersebut, Majelis Hakim semakin mantap menerapkan pasal atas kesaksian bohong, atau sebagai niat melecehkan pengadilan kepada Saksi-saksi berikutnya.
Diketahui, para Saksi di atas sebelumnya dimintai keterangan berkait dengan aliran mahar dari Mustafa kepada DPP PKB senilai Rp 18 M. Menurut Mustafa, uang itu adalah hasil komitmen antara dirinya dan Chusnunia Chalim.






