Hukum  

Hakim Buka Peluang KPK Panggil Muhaimin Iskandar

Ketua Umum DPP PKB A.Muhaimin Iskandar. Foto Istimewa

KIRKAHakim buka peluang KPK untuk panggil Muhaimin Iskandar dalam persidangan perkara suap dan gratifikasi Mustafa.

Adalah Boyamin Saiman berharap dan memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara suap dan gratifikasi Mustafa, agar menghadirkan sosok Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Vice President PT Sugar Grup Companies Purwati Lee, Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nurmayah, dan Khairudin Gustam seorang kader Partai Demokrat.

Permohonan itu diutarakan Boyamin menyikapi fakta persidangan Kamis kemarin, 4 Maret 2021 di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga : Alasan Hakim Perintahkan Jaksa Memanggil Purwati Lee

Menurut dia hakim harus memperjelas keberadaan nama yang disebut oleh Musa Zainudin dan Midi Iswanto ketika memberikan kesaksian perihal penggunaan Rp 18 M atau yang berkait dengan uang bagian hasil pungutan ijon proyek Dinas Bina Marga yang dikucurkan Mustafa atas pertemuan dan komitmennya dengan mantan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim demi mendapatkan dukungan PKB.

“Demi membuat terang perkara seterang kaca dan demi keadilan bagi masyarakat Lampung yang menjadi korban korupsi. Mestinya hakim meminta kepada jaksa KPK menghadirkan mereka,” ujar Boyamin.