Hukum  

Pejabat Rutan Kotabumi Kunjungi PN Tanjungkarang

Kirka.co
Foto bersama Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi dan Ketua PN Tanjungkarang, Dadi Rachmadi pada 26 Oktober 2021. Foto: Rutan Kelas IIB Kotabumi.

KIRKA – Demi mencegah overstaying terhadap tahanan Tipikor, pejabat Rutan Kotabumi berkunjung ke PN Tanjungkarang. Kegiatan tersebut berlangsung pada 26 Oktober 2021 kemarin.

Informasi ini diketahui tertuang di dalam postingan akun Instagram @rutankotabumi.

Baca Juga : Satgas Kamtib Rutan Kotabumi Sisir Kamar WBP 

Dihubungi melalui ponselnya, Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi mengatakan bahwa dirinya memang benar mengadakan pertemuan dengan Ketua PN Tanjungkarang, Dadi Rachmadi.

“Itu juga sebagai bagian dari silaturahmi kami dan menjalin sinergi antara Aparat Penegak Hukum. Kebetulan juga, pimpinan PN Tanjungkarang sudah dijabat oleh Pak Dadi, yang beberapa waktu lalu dilantik untuk memimpim PN Tanjungkarang,” kata Mukhlisin Fardi kepada KIRKA.CO pada 29 Oktober 2021.

“Di pertemuan itu, kami juga membahas tentang pencegahan overstaying terhadap tahanan Tipikor, karena di Rutan Kelas IIB Kotabumi punya fungsi terhadap penahanan tahanan perkara korupsi,” jelas Mukhlisin lagi.

Mukhlisin mengungkapkan bahwa Rutan Kelas IIB Kotabumi yang dipimpinnya memang diharuskan untuk mensiasati prosedur administrasi penahanan seorang tahanan yang terjerat perkara Tipikor.

“Kami memang harus bersinergi dengan PN Tanjungkarang untuk bisa mengetahui tentang penerbitan atau penetapan surat penahanan dari tahanan Tipikor yang ada di rutan kami,” ucapnya.

Baca Juga : Anggota Brimob Patroli ke Rutan Kotabumi 

“Karena dengan itu, kami punya dasar untuk menahan tahanan. Kami butuh tahu perkembangan surat penahanan kalau perkara yang dijalani seorang tahanan itu ditempuh sampai ke tahap banding hingga kasasi,” bebernya.

Mukhlisin menyatakan bahwa selama ini belum pernah terdata overstaying terhadap tahanan Tipikor yang ditahan di Rutan Kelas IIB Kotabumi.

“Ini kan memang dimaksudkan untuk mencegah. Supaya zero overstaying maka kami harus mensiasati jauh-jauh hari sebelumnya. Ini juga demi mengikuti aturan yang tertuang sesuai dengan KUHAP dan demi HAM dari seorang tahanan,” ungkapnya.