KIRKA – 5,7 juta batang rokok ilegal diamankan di Tol Bakter dan di Jalan Arteri Pelabuhan Bakauheni, yang berpotensi merugikan negara senilai Rp4,9 miliar.
Baca Juga: Bea Cukai Amankan 3 Juta Batang Rokok Ilegal Tujuan Sumatera
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono, menjelaskan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut, merupakan barang kiriman dari Pulau Jawa dengan tujuan Sumatera.
Yang berhasil digagalkan pendistribusiannya oleh pihaknya, dilakukan dalam beberapa kali gelaran operasi penindakan, pada periode Oktober-November 2023.
“Perkiraan nilai barang atas tersebut Rp7,2 milyar rupiah. Potensi kerugian negara sebesar Rp4,9 milyar,” jelasnya, Senin 20 November 2023.
Kegiatan penindakan ini, Bea Cukai turut melibatkan tim gabungan dari Denpom AD 11/3 Lampung, dan stakeholder lainnya. Yang memiliki keinginan kuat bersama untuk menghentikan peredaran rokok ilegal.
Dan seluruh barang hasil penindakan serta pelaku pendistribusian rokok ilegal kali ini, langsung dilakukan penindakan, dan digelandang ke Kantor Bea Cukai Lampung.
“Rangkaian penindakan kali ini merupakan bentuk nyata konsistensi Bea Cukai Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Lampung,” turut Kunto.
Dikesempatan ini juga, Kunto menyampaikan harapannya, akan ada penurunan jumlah peredaran rokok ilegal, yang dapat berdampak buruk bagi l perekonomian dan kesehatan masyarakat.
“Ini bentuk nyata kami, dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Lampung dan sekitarnya,” lanjutnya.
Baca Juga: Bea Cukai Sumbagbar Upaya Amankan Aset di Bandarlampung
Bea Cukai pun mengimbau kepada masyarakat, agar dapat turut berperan aktif, demi menekan peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung.
Masyarakat jiga diminta dapat meningkatkan kesadarannya, terhadap bahaya bagi kesehatan, industri dalam negeri, serta penerimaan negara.
Konsumen diminta lebih teliti, dengan melihat ciri khusus pada rokok ilegal, dimana secara kasat mata terlihat produk itu dijual tanpa ada pita cukai, atau dengan pita cukai bekas dan pita cukai palsu.
“Dari makin tingginya pemahaman masyarakat, diharapkan bakal sejalan dengan meningkatnya kesadaran. Agar dapat berhenti menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal,” pungkasnya.






