Hukum  

Yunizar Didakwa Korupsi Pajak Air Tanah

Kirka.co
Suasana Persidangan Korupsi Pajak Air Tanah, atas nama terdakwa Yunizar, yang Dilaksanakan pada Kamis 29 Juli 2021, Di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto Eka Putra

KIRKAMantan Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Tengah, Yunizar, menjalani sidang perdananya di PN Tipikor Tanjungkarang pada Kamis pagi 29 Juli 2021, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa pada persidangan kali ini, Yunizar didakwa dengan dakwaan primair dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1), Subsidair dengan dakwaan Pasal 3, atau dakwaan kedua dakwaan pasal 8, Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perbuatannya, Yunizar didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pajak yang disetorkan oleh PT Great Giant Pineapple sejak triwulan tiga dan empat di 2017, dan pada triwulan satu sampai tiga di 2018.

Sehingga kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan oleh ulahnya tersebut mencapai total sebesar Rp983.042.204 (Sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat puluh dua ribu dua ratus empat rupiah).

“Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum PN Tipikor Tanjungkarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp983.042.204,” ujar Jaksa Yogi Aprianto bacakan dakwaannya.

Sementara sidang lanjutan dari perkara ini akan kembali digelar pada Kamis pekan depan 5 Agustus 2021, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.