KIRKA – Kepala Dinkes Lampung, Reihana Wijayanto belakangan dicap memiliki data LHKPN tidak wajar oleh KPK.
Buntutnya, Reihana Wijayanto yang sudah 14 tahun jabat Kadinkes Lampung itu dipanggil KPK sebanyak dua kali.
Pemanggilan itu bukan tanpa alasan. KPK menemukan ada 5 rekening Bank milik Reihana Wijayanto yang tidak dilaporkan ke dalam data LHKPN-nya.
Reihana kemudian dipanggil untuk kali keduanya pada 19 Mei 2023 mendatang. Sebelumnya, Kadinkes Lampung itu sudah diperiksa terkait LHKPN-nya pada 8 Mei 20223.
Dilihat dari laman Dinkes Lampung, berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Dinkes Lampung berdasarkan Pergub Lampung No 32 Tahun 2010:
1. Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Provinsi di bidang Kesehatan berdasarkana sas otonomi yang menjadi wewenang, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan Pemerintah kepada Gubernur serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kesehatan mempunyai fungsi:
– Perumusan kebijakan kesehatan skala Provinsi, pengaturan, perencanaan dan penetapan standar/pedoman;
Baca juga: Dua Hal Janggal di LHKPN Kadinkes Lampung, Pekan Depan Reihana Wijayanto Diperiksa KPK Lagi
– Pengelolaan dan pemberian rekomendasi pertimbangan teknis izin sarana dan prasarana Kesehatan khusus seperti Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Kusta dan Rumah Sakit Kanker;
– Pelaksanaan Sertifikasi Teknologi Kesehatan dan Gizi;
– Pelaksanaan Surveilans Epidemiologi serta penanggulangan wabah penyakit menular dan tidak menular dan Kejadian Luar Biasa;
– Penempatan tenaga kesehatan strategis, pemindahan tenaga kesehatan tertentu antar Kabupaten/Kota serta penyelenggaraan pendidikan tenaga dan pelatihan kesehatan;
– Pembinaan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi bidang Kesehatan;
– Penyelenggaraan upaya kesehatan berskala Provinsi dan yang belum dapat diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota;
– Pelayanan administratif; dan
– Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Teranyar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membeberkan alasan pemanggilan kedua Reihana Wijayanto yang kedua kali.
“Mungkin pada saat panggilan pertama untuk klarifikasi, beberapa dokumen tidak dibawa, ditanyakan yang bersangkutan menjanjikan bahwa akan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diminta oleh temen-temen di Direktorat LHKPN,” ujar Alexander Marwata, 17 Mei 2023.






