KIRKA – Terdakwa tak dapat dihadirkan, sidang perkara korupsi Jalan Ir Sutami ditunda, dan dijadwalkan ulang digelar pada Rabu 8 Februari 2023 mendatang.
Baca Juga: Tender Kurung Dalam Lelang Proyek Jalan Sutami
Perkara korupsi proyek jalan Ir Sutami, seharusnya digelar pada hari ini, Senin 6 Februari 2023 dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim atas eksepsi yang diajukan oleh dua Terdakwa atas nama Hengki Widodo alias Engsit dan Bambang Wahyu Utomo.
Serta dijadwalkan berlangsung dengan agenda pembuktian dari Jaksa, untuk para Terdakwa lainnya yaitu atas nama Rukun Sitepu dan Sahroni yang keduanya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kementerian PUPR di 2017 dan 2018.
Namun lantaran para Terdakwa tersebut tak kunjung tiba di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Hakim menyatakan Jaksa tak mampu untuk menghadirkannya, dan memutuskan menjadwalkan ulang persidangan perkara korupsi ini.
“Jaksa tak dapat menghadirkan Terdakwa, sidang kita tunda dan dilanjutkan Rabu 8 Februari 2023 besok,” ucap Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis, dilanjutkan ketukan palu.
Sementara itu, atas penundaan sidang dengan alasan tak dapat dihadirkannya Terdakwa tersebut, Tumpal H Hutabarat selaku kuasa hukum dari Terdakwa Engsit dan Bambang Wahyu Utomo memandang sedikit adanya kesalahan teknis.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum sesungguhnya sudah berusaha mendatangkan para Terdakwa ke PN Tipikor Tanjungkarang, hanya saja tak bertepatan waktu dengan yang dimintakan Hakim.

“Sebenarnya ya jadwalnya kan jam 1, tapi Terdakwanya telat datang tadi hampir jam 3, mungkin Hakim masih ada agenda di perkara yang lain,” tanggap Tumpal.
Baca Juga: Engsit Minta Dakwaan Korupsi Jalan Sutami Dibatalkan
Hal permasalahan teknis yang sama turut diucapkan pula oleh Sopian Sitepu, selaku kuasa hukum dari Terdakwa Rukun Sitepu. Ia memaklumi apa yang menjadi alasan Majelis Hakim menunda persidangan.
Dan turut memahami hambatan apa saja yang dialami oleh Para Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung selama proses penjemputan keempat Terdakwa di Rutan Bandar Lampung.
Dimana menurutnya, keterlambatan yang menjadi masalah ini turut disumbang oleh salah satu faktor, yakni jalanan yang rusak parah di jalur menuju Rumah Tahanan Negara, tempat para Terdakwa dititipkan.
Maka ia harapkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan turut peka memperhatikan fasilitasnya, terutama pada jalur menuju lokasi strategis milik Negara.

“Atas keterlambatan ini yang menjadi alasan penundaan sidang, tak kami sesali sama sekali. Kami melihat ada kesalahan hal teknis sehingga terlambat dalam menghadirkan Terdakwa. Dan perlu dicatat, jalan dari Rutan Way Hui (Rutan Bandar Lampung) ke sini (PN Tanjungkarang) sangat rusak. Itu menjadi salah satu penyebab masalah ini, Pemkab Lampung Selatan harus memperhatikan itu,” pungkas Sopian Sitepu.






