Hukum  

Terbukti Korupsi Kadis Lingkungan Hidup Mesuji Bowo Wirianto Divonis Penjara

Terbukti Korupsi Kadis Lingkungan Hidup Mesuji
Terdakwa Korupsi BOKB, Supono Bowo Wirianto. Foto Istimewa

KIRKA – Dinyatakan terbukti korupsi Kadis Lingkungan Hidup Mesuji Bowo Wirianto divonis penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, ia pun diminta untuk mengembalikan miliaran kerugian negara yang telah dinikmatinya selama ini.

Baca Juga : KPK Diminta Usut Fakta Aliran Korupsi BOKB ke Khamamik

Putusan tersebut dibacakan oleh Hendro Wicaksono selaku Hakim Ketua dalam persidangan perkara korupsi atas nama Supono Bowo Wirianto, yang digelar pada Kamis pagi 2 Juni 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi terhadap anggaran operasional pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak tahun anggaran 2018 – 2019.

Yang diperbuatnya saat tengah menjabat sebagai Kepala Dinas PPKB Kabupaten Mesuji, dan mengakibatkan kerugian negara sebesar total Rp1.443.100.155 (Satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta seratus ribu seratus limapuluh lima rupiah).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Supono Bowo Wirianto, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta, dengan subsidair pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Hakim Ketua Hendro Wicaksono bacakan vonis hukuman.

Selain itu ia juga dihukum membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar total Rp1.443.100.155 (Satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta seratus ribu seratus limapuluh lima rupiah), subsidair 3 tahun kurungan.

Untuk diketahui, vonis pidana yang dijatuhkan kali ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa pada lamanya hukuman, subsidair denda serta pada subsidair pidana Uang Pengganti kerugian negara.

Dimana Jaksa memintakan hukuman untuk Supono Bowo Wirianto selama 8 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp300 juta dengan subsidair 6 bulan pidana kurungan, serta subsidair pidana Uang Pengganti selama 4 tahun.

Sementara itu, Majelis Hakim menghukum Terdakwa Supono Bowo Wirianto kali ini, sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga : Korupsi Rp1,4 Miliar Kadis Lingkungan Hidup Mesuji Bowo Wirianto Dituntut Penjara

Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.