Perizinan Pertambangan Minerba Tetap Kewenangan Pusat
Ekonomi  

Perizinan Pertambangan Minerba Tetap Kewenangan Pusat

KIRKA – Perizinan pertambangan minerba tetap kewenangan pusat bukan Pemprov Lampung meski presiden menerbitkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba. Baca Juga : Qudrotul Ikhwan Lupa Soal…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.