Hukum  

PT Putra Karo Mandiri Digugat Ganti Rugi

Kirka.co
Mobil Angkutan Penumpang Karona, Saat Mengalami Kecelakaan Di Jalan Tol Tegineneng-Natar, Oktober 2021. Foto Istimewa

KIRKAPT Putra Karo Mandiri digugat ganti rugi ke Pengadilan, oleh seorang penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalulintas shuttle Bus Korona di jalan Tol Tegineneng – Natar pada Oktober 2021 lalu.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 203/Pdt.G/2021/PN Tjk, atas nama Penggugat Sandra Lestari, dan dua pihak Tergugat yakni PT Putra Karo Mandiri dan Juniati.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Gugatan Ganti Rugi Yang Dilayangkan Oleh Dandra Lestari, Terhadap PT Putra Karo Mandiri. Foto Eka Putra

Dengan poin permohonan yang dicantumkan pada data umum SIPP Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada perkara gugatan tersebut antaralain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) karena tidak mau membayar kerugian penggugat baik yang berupa kerugian materil.

Yaitu 1 unit laptop Merk ASUS Model X455L Core 13 seharga Rp5.350.000 yang pecah saat kecelakaan itu terjadi, dan hilangnya 1 unit handphone milik Penggugat merk Realme 3 Pro seharga Rp3.500.000, maupun kerugian immateril yang dialami oleh penggugat akibat kecelakaan di jalan Tol tepatnya di kilometer 101 + 900.