Hukum  

PT Putra Karo Mandiri Digugat Ganti Rugi

Kirka.co
Mobil Angkutan Penumpang Karona, Saat Mengalami Kecelakaan Di Jalan Tol Tegineneng-Natar, Oktober 2021. Foto Istimewa

Sehingga Penggugat merasa hilang kesempatan untuk dapat bekerja di kantor KSP NASARI KC Lampung, oleh karena itu kerugian immateril yang dialami oleh penggugat telah diperkirakan sebesar Rp3 miliar.

4. Memerintah kan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh penggugat yaitu sebesar Rp.3.008.850.000 (tiga milyar delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

Dan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak segera membayar kerugian materil dan immateril yang dialami oleh Penggugat, maka Tergugat I dan Tergugat II harus menghentikan dan menutup seluruh kegiatan operasional mobil angkutan umum shuttle karona di seluruh Lampung.

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada penggugat sebesar Rp2 juta perhari, jika Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan ini.

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij vooraad ) sekalipun ada upaya verzet, banding, kasasi oleh Tergugat I dan Tergugat II.

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.

Perkara ini dijadwalkan akan segera disidangkan secara perdana, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Rabu pekan depan 8 Desember 2021.