Yusni Ilham
Perempuan kelahiran Palembang, 23 Juli 1983, ini merupakan anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung 2018-2023 sebagai Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi.
Yusni Ilham aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan pernah bertugas sebagai Pendamping Desa di Kecamatan Air Naningan, Tanggamus pada 2017-2018.
Sri Fatimah
Perempuan kelahiran Krui, 15 September 1972, dua periode menjadi anggota KPU Lampung Selatan dan menjabat sebagai ketua di 2019 menggantikan M Abdul Hafid yang disanksi DKPP pada Mei 2019.
Dalam Keputusan KPU RI Nomor 1393/SDM.13-Kpt-05/KPU/X/2019 tertanggal 12 Oktober 2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Lampung Periode 2019-2024, Sri Fatimah masuk 11 besar pada peringkat 10.
Apriliwanda
Laki-laki kelahiran Jejawi, 1 April 1981. Hasil penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Apriliwanda lulusan pendidikan S-1 Prodi Ilmu Hukum Universitas Tulang Bawang.
Imam Bukhori
Laki-laki kelahiran Purwodadi, 22 Oktober 1984, adalah anggota KPU Pringsewu 2019-2024.
Suheri
Laki-laki kelahiran Kotabumi, 15 September 1977, ini pernah menjadi sorotan publik nasional pada Pilkada Lampung Utara, 3 September 2008, ketika menjadi komisioner KPU Lampung Utara.
Polda Lampung menetapkan lima komisioner KPU Lampung Utara saat itu yakni H Marthon, M Tio Aliansyah, Juliza Aniwa, Suheri, Mulki Adeni, sebagai tersangka dan menjalani lima kali persidangan di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Kelimanya menjadi tersangka kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan. Mereka dianggap melanggar pasal 118 UU Nomor 10 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua Majelis Hakim Maulida SH pada 13 Oktober 2008 memutuskan mengabulkan sebagian gugatan pasangan Calon Bupati Bachtiar Basri dan Calon Wakil Bupati Slamet Haryadi atas KPU Lampung Utara.
Kemudian pada Pilkada Lampung Utara 2013, Ketua dan Anggota KPU Lampung Utara H Marthon, M Tio Aliansyah, Juliza Aniwa, Suheri dan Romy Rusdi disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie pada 6 September 2013, DKPP memutuskan merehabilitasi nama kelimanya.
Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara pada Pilkada Lampung Utara 2013.






