Hukum  

Pasca Ditangkap, KPK Tahan Tersangka Samin Tan

Keterangan pers KPK yang disampaikan oleh Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dan didampingi Plt Jubir Penindakan Ali Fikri berlangsung Selasa siang (06/04). Foto Dok KPK RI

KIRKA.CO – KPK mengamankan Samin Tan (Pemilik PT. BLEM) di Jakarta pada 5 April 2021. SMT adalah tersangka dalam dugaan suap Pengurusan Terminasi Kontrak di Kementerian ESDM.

Keterangan pers KPK yang disampaikan oleh Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dan didampingi Plt Jubir Penindakan Ali Fikri berlangsung Selasa siang (06/04).

KPK menetapkan SMT (diketahui Samin Tan) sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

SMT masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 17 April 2020. SMT tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pertama, SMT tidak datang & tidak memberikan alasan yg patut & wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada tanggal 2 Maret 2020.

Kedua SMT tidak memenuhi surat panggilan kedua pada 5 Maret 2020 dengan mengirimkan surat dengan alasan sakit menyertai surat keterangan dokter. Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020.

Namun pada 9 Maret 2020, tersangka SMT kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter. Selanjutnya pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama tersangka SMT.

SMT diduga memberi hadiah/janji kepada pegawai negeri/penyelenggara negara ENI MAULANI SARAGIH selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dgn Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM sejumlah Rp5 miliar.