”Jadi Dicky Zaharuddin ini siapa ini? Ibu kan tadi bilang, yang menitip itu ibu kenal,” tanya Efiyanto lagi.
”Di sini tertulis Kasi Pertimbangan Hukum Kejari,” tegas Efiyanto untuk menerangkan latar belakang Dicky Zaharuddin yang ia bacakan dari dokumen Barang Bukti berisi nama-nama penitip mahasiswa Unila melalui Ida Nurhaida.
Usai dibacakan Efiyanto, Ida Nurhaida tetap mengatakan tidak mengetahui sosok penitip mahasiswa Unila bernama Dicky Zaharuddin.
Ida Nurhaida mengaku sosok penitip mahasiswa Unila itu bukan melalui dirinya. ”Tidak lewat saya pak, tidak lewat saya,” ungkap dia.
”Ohh gitu ya. Untuk masuk ke mana ini bu?” tanya Efiyanto. ”Mungkin ke Fisip juga pak, saya memang tidak terlalu memperhatikan ke sana pak,” kata Ida Nurhaida.
Mendapat jawaban itu, Efiyanto tidak lagi meneruskan pertanyaan dan hanya memberikan pernyataan. ”Padahal tadi ibu bilang kenal semua, pak Nairobi juga bilang kenal, bu Dyah bilang kenal,” tegas Efiyanto.
Baca juga: Total Titipan Mahasiswa Unila Melalui Asep Sukohar Belum Ketahuan Jumlahnya
”Mohon maaf pak hakim,” imbuh Ida Nurhaida. ”Yaudah, okelah, cukup bu, udah malam juga, udah jam 9,” timpal Efiyanto.
Dicky Zaharuddin yang diutarakan Efiyanto ini diketahui merupakan oknum jaksa Lampung.
Merujuk pada beberapa artikel yang ditelusuri KIRKA.CO, Dicky Zaharuddin pada tahun 2021 mempunyai jabatan sebagai Kasi Timkum Datun Kejati Lampung.
Pada tahun 2022, Dicky Zaharuddin juga merupakan tim Advokasi Persaja Daerah Lampung yang menjadi pelapor terhadap Alvin Lim di Polda Lampung.
Pada tahun 2020, Dicky Zaharuddin pernah menjalani serah terima jabatan: dulunya dia menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batam dan mendapat penugasan baru di Kejati Lampung sebagai Kasi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sepanjang perkara korupsi Unila yang berkait dengan suap dan gratifikasi dalam penitipan calon mahasiswa Unila ini, kemunculan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) bukan kali ini saja.
Baca juga: KPK Siapkan Surat Panggilan Untuk Para Dekan Unila ke Pengadilan






