KIRKA – Kawasan ekosistem mangrove Kotakarang Bandar Lampung miliki potensi ekonomi apabila dikelola secara adil dan lestari.
Hal itu disampaikan Kabid Penaatan dan Penataan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Sutaryono.
“Wilayah mangrove bisa dikelola, asalkan tidak merusak,” kata dia dalam kegiatan Aksi Penanaman Kembali Mangrove di Kelurahan Kotakarang, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Baca Juga: Mangrove Terakhir Bandar Lampung Terancam Tambak Ikan Ilegal
Kegiatan itu diinisiasi oleh Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung memeringati HUT Ke-42 Walhi Nasional dan HUT Ke-26 Walhi Lampung.
“Boleh dikelola untuk budidaya ikan atau kegiatan wisata, tapi tetap menjaga kelestarian mangrove yang ada,” lanjut Sutaryono.
Menurut Pengawas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung ini, pemanfaatan kawasan ekosistem mangrove secara adil dan lestari akan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
“Harapan saya, ke depan, untuk bapak ibu yang bertempat tinggal di Kelurahan Kotakarang ikut serta mengawasi mangrove kita,” kata dia.
Potensi ekonomi kawasan ekosistem mangrove Kotakarang Bandar Lampung harus dimanfaatkan secara adil dan lestari.
Kasi Program BPDASHL WSWS Provinsi Lampung, Ashadi Maryanto, yang turut hadir dalam kegiatan menyampaikan bahwa kerusakan terbesar hutan mangrove di Lampung disebabkan kegiatan penambakan.
Pembukaan tambak secara masif terjadi di Kabupaten Tulang Bawang yaitu Bratasena dan Dipasena hingga kurang lebih 35 ribu hektare.
Hal itu dipicu naiknya harga komoditas udang.
“Hasil survei di tahun 1990, luas mangrove Lampung kurang lebih 20 ribu hektare. Di tahun 1998 hanya tersisa 2.000 hektare,” kata Ashadi.
Namun, krisis moneter yang terjadi di tahun 1998 mengakibatkan pengusaha tambak udang merugi. Diperparah lagi dengan hadirnya virus udang.
“Habislah itu. Tambaknya bangkrut, mangrovenya habis, jadi tersisa dua ribu hektare,” tutur dia.
Pasca peristiwa tersebut, lanjut Ashadi, di wilayah hutan mangrove yang dialihfungsikan sebagai tambak terjadi sedimentasi dan abrasi.
“Yang lebih parah, abrasi terjadi 5 km, mengancam permukiman warga. Mangrove bisa mencegah terjadinya pengikisan air laut itu,” kata dia.
Hutan mangrove merupakan Sabuk Hijau di wilayah pantai yang berfungsi untuk menjaga lingkungan atau permukiman warga dari banjir Rob atau mungkin tsunami.
Sehingga, selain mangrove Kotakarang Bandar Lampung miliki potensi ekonomi juga berfungsi sebagai benteng alami.
“Jadi, penyelamatan mangrove itu bukan sekedar menyelamatkan lingkungan dunia, tapi tempat hidup kita,” ujar Ashadi.






