APH  

KPK Siapkan Langkah Preventif dan Edukatif Terkait Kasus Suap Hakim Agung

KPK Siapkan Langkah Preventif dan Edukatif Terkait Kasus Suap Hakim Agung
Hakim agung MA, Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat diumumkan berstatus tersangka oleh KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK siapkan langkah preventif dan edukatif terkait kasus suap hakim agung pada Mahkamah Agung yang saat ini menjerat Sudrajad Dimyati dkk.

Dua langkah yang disiapkan KPK ini dimaksudkan agar suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tidak terulang kembali. Selain itu, dua langkah ini merupakan tindak lanjut KPK yang menggambarkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak melulu melakukan penindakan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan bahwa KPK juga telah melakukan analisis sebelum menentukan langkah preventif dan edukatif tersebut.

Sebelumnya Sudrajad Dimyati bersama 9 orang tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukannya serangkaian kegiatan OTT oleh KPK.

”Dalam kegiatan tangkap tangan KPK pada perkara dugaan TPK terkait pengurusan perkara di MA, KPK tentu akan menindaklanjutinya tidak hanya pada aspek penindakannya saja. Namun juga akan melakukan analisis untuk kemudian melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah serta edukatif guna memberikan penyadaran kepada masyarakat khususnya stakeholder terkait,” ungkap Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada 27 September 2022.

”Sehingga modus korupsi serupa tidak kembali terjadi di masa-masa mendatang. Terlebih, penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada negara,” katanya lagi.

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka

Pendekatan Preventif

Untuk itu KPK melalui Stranas PK dengan pendekatan preventif, telah melakukan identifikasi tantangan pada ranah penegakan hukum ini, di antaranya:

1) Belum optimalnya koordinasi APH dalam penanganan perkara, khususnya pertukaran informasi dan data lintas APH. Hal ini menjadi sangat relevan terkait dengan titik rawan korupsi pada pengurusan perkara ini. karena jika data tersebut dapat diakses antar APH, tentu akan mengurangi potensi risiko korupsi, karena bisa saling mengawasi.

2) Masih terjadinya penyelewengan dalam penegakan hukum. Hal ini menjadi PR bagi upaya-upaya edukatf untuk memberikan penyadaran kepada para pemangku kepentingan.

3) Lemahnya independensi, pengawasan dan pengendalian internal. Adanya tangkap tangan ini kemudian juga menjadi alert bagi intistusi pengawas peradilan, untuk memastikan proses-proses peradilan bisa betul-betul memedomani prinsip-prinsip hukum dan konstitusi. Sehingga penegakan hukum itu sendiri bisa jauh dari praktik-praktik permufakatan jahat dan korupsi.

4) Belum meratanya kualitas keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan publik. Jika proses penanganan suatu perkara dibuka dan dapat diakses oleh publik, hal ini akan sangat membantu pada aspek pengawasannya. Sehingga APH akan terawasi, kemudian meminimalisasi terjadinya penyelewengan.

Baca juga: Profil Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati yang Jadi Tersangka KPK

KPK, lanjut Ali Fikri, mendorong penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi, yakni melalui SPPT-TI. Secara umum, tambahnya, penegakan hukum di Indonesia dianggap masih belum dilakukan secara adil dan transparan Dari sisi proses penanganan perkara misalnya, koordinasi aparat penegak hukum masih belum optimal, khususnya terkait pertukaran informasi/data antar aparat penegak hukum.

”Tantangan pada era teknologi informasi juga masih belum tertangani dengan baik. Kehadiran teknologi informasi dirasa belum dimanfaatkan secara baik untuk menciptakan proses penanganan perkara yang cepat dan transparan. Aksi penguatan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) menjadi salah satu aksi prioritas Stranas PK dalam rangka membangun sistem informasi penanganan perkara pidana yang terintegrasi, transparan, mendorong pertukaran dan pemanfaatan data perkara secara elektronik antar lembaga penegak hukum,” papar Ali Fikri.

Ali Fikri menambahkan bahwa pelaksana aksi terkait SPPT-TI tersebut terdiri dari Kemenkopolhukam, kemenkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, Kemenkumham, Keplosian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan tentu KPK sendiri.

”Sehingga diharapkan mewujudkan penegakan hukum di Indonesia yang berkualitas dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional,” katanya.

Pendekatan Edukatif

Menjawab tantangan tersebut, KPK juga melakukan penguatan integritas para Aparat Penegak Hukum (APH). Integritas Aparat Penegak Hukum menentukan penegakan hukum di Indonesia. Saat ini banyaknya oknum APH yang tidak berintegritas kerapkali melemahkan upaya penegakan hukum dengan praktik suap. Termasuk dalam kegiatan tangkap tangan pengurusan perkara di MA ini.

Sehingga berdampak pada persepsi publik tentang APH dan upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah tetap buruk.