KIRKA – Jejaring Pendidikan KPK larang guru terima hadiah dari orangtua siswa. Pemberian hadiah itu termasuk gratifikasi terlarang di sekolah.
Hal itu ditegaskan Direktur Jejaring Pendidikan Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Aida Ratna Zulaiha.
“Gratifikasi. (Pemberian hadiah) itu menjadi bagian penting kami terkait dengan sosialisasi implementasi pendidikan antikorupsi di sekolah,” kata dia di Bandar Lampung pada Sabtu, 24 September 2022.
KPK hadir di Kota Tapis Berseri, 23-25 September, dalam acara Roadshow Bus KPK Tahun 2022 untuk mengampanyekan Pendidikan Antikorupsi.
Pemkot Bandar Lampung menanamkan sembilan nilai-nilai antikorupsi pada siswa melalui implementasi program pendidikan antikorupsi sejak tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Roadshow Bus KPK Tingkatkan SPI Bandar Lampung 2022
Direktur Jejaring Pendidikan KPK menjelaskan edukasi antikorupsi bertujuan membangun integritas sistem sekolah, tidak berfokus hanya pada kurikulum pendidikan antikorupsi.
“Kami tidak mau hanya konsentrasi pada mata pelajaran antikorupsi, tetapi juga bagaimana membangun integritas ekosistem sekolah. Itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” ujar Aida.
Pusat Edukasi Antikorupsi KPK menyebutkan pemberian hadiah dari orangtua siswa kepada guru sekolah akan dianggap gratifikasi yang terlarang jika telah memenuhi dua unsur.
Dikutip dari laman tersebut, dua unsur gratifikasi akan terpenuhi jika berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
1. Berhubungan dengan jabatan;
Hadiah diberikan kepada guru karena jabatannya sebagai pengajar. Seandainya bukan seorang guru, orangtua siswa tidak akan memberikan hadiah.
2. Berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
Gratifikasi terhadap guru sekolah adalah pelanggaran kode etik. Guru tidak seharusnya menerima hadiah dari pihak-pihak yang dilayaninya.
KPK larang guru terima hadiah dari orangtua siswa karena akan menimbulkan kecemburuan sosial di antara para staf lain di sekolah.
Gratifikasi hadiah ini berpotensi memengaruhi sikap guru terhadap anak didiknya dan berlaku tidak adil.
Selain itu, hadiah untuk guru juga akan memberikan teladan yang buruk bagi siswa-siswi sekolah.
Aida Ratna Zulaiha mengatakan KPK akan melakukan pemetaan terhadap integritas ekosistem sekolah pada tahun depan.
Pemetaan integritas ekosistem sekolah, ujar dia, menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional.
“Tahun ini kita melakukan baseline dan tahun depan kita sudah mulai melakukan pengukuran masif se-Indonesia terkait bagaimana integritas ekosistem pendidikan,” tutup dia.
Baca Juga: Edukasi Antikorupsi KPK Bakal Sasar Pendidikan Informal






