Hukum  

KPK Disarankan Koordinasi dengan Kejaksaan Terkait Labkesda Dinkes Lampung

Labkesda Dinkes Lampung
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Penelusuran informasi yang dilakukan Direktorat LHKPN KPK guna mendalami ketidakwajaran data LHKPN milik Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto telah berjalan. Direktorat LHKPN KPK diketahui sudah mengumpulkan data berikut dokumen di beberapa lokasi, seperti di RS Abdul Moeloek Lampung dan di Labkesda Dinkes Lampung.

Menanggapi kegiatan Direktorat LHKPN KPK tersebut, Kadiv Investigasi Lampung Corruption Watch Yoni Patriadi angkat bicara dengan memberikan penilaian sebagai wujud partisipasi publik terhadap kerja-kerja lembaga antirasuah itu.

Yoni Patriadi mengatakan dirinya memberikan apresiasi atas segala aktivitas Direktorat LHKPN KPK yang ditujukan tidak hanya menelusuri aset-aset milik Reihana Wijayanto.

Menurut dia, aktivitas KPK yang berjalan di sejumlah lokasi di Lampung tersebut merupakan realisasi dari ucapan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan yang menyebut KPK turut menelusuri aduan dugaan korupsi yang diduga berkaitan dengan Reihana Wijayanto.

”Pertama kita kasih apresiasi. LCW menilai, kegiatan yang sudah berjalan ini merupakan bagian pengumpulan data-data tak cukup pada konteks aset-aset saja. LCW menilai kegiatan KPK di Labkesda dan RS Abdul Moeloek Lampung bagian dari penelusuran tambahan yang disebut pak Pahala kemarin, yakni yang berkaitan dengan dugaan perbuatan korupsi yang punya irisan dengan pihak Terklarifikasi selama menjabat di Dinkes Lampung,” ujar Yoni Patriadi.

Baca juga: KPK Juga Menyambangi Labkesda Dinkes Lampung Buntut Polemik LHKPN Reihana Wijayanto

LCW, katanya, menyarankan agar KPK juga melakukan koordinasi tambahan dengan Aparat Penegak Hukum di Lampung, seperti Kejati Lampung.

Koordinasi itu, sambungnya, dipandang pantas dilakukan usai KPK menyambangi RS Abdul Moeloek Lampung dan Labkesda Dinkes Lampung.

”LCW menyarankan KPK melakukan semacam koordinasi dengan berkunjung juga ke Kejati Lampung. Kenapa? Sepanjang pantauan LCW, ternyata ada beberapa aduan tentang dugaan perbuatan korupsi yang diduga terjadi di RS Abdul Moeloek dan di Labkesda yang diadukan ke Kejati Lampung.

Koordinasi tadi kami kira pantas dilakukan. Mungkin saja, ada beberapa hal yang diperlukan KPK dari Kejati Lampung yang sudah melakukan telaah dari setiap pelaporan di dua tempat tadi,” jelasnya.

Sebagai informasi, pelaporan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di RS Abdul Moeloek Lampung dinyatakan Kejati Lampung telah diterima. Itu disampaikan Kejati Lampung pada Mei 2022 lalu. Menurut Kejati Lampung, pelaporan itu sedang tahap telaah.

Baca juga: KPK Turun ke Lampung Kumpulkan Dokumen Proyek Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek

Sementara itu, aduan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Labkesda Dinkes Lampung pernah diterima Kejati Lampung. Pada Februari 2019 lalu, Kejati Lampung mengatakan sedang menelaah aduan itu.