Hukum  

Jaksa KPK Kejar Keterlibatan Dawam Rahardjo Pada Sidang Korupsi Unila

Jaksa KPK Kejar Keterlibatan Dawam Rahardjo Pada Sidang Korupsi Unila
Maulana Mukhlis, saat memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan perkara suap PMB Unila, di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa 7 Februari 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Jaksa KPK kejar keterlibatan Dawam Rahardjo pada sidang korupsi Unila, melalui seorang saksi yang juga merupakan orang dekat Bupati Lampung Timur tersebut.

Baca Juga: Persidangan Korupsi Unila Ulas Peran Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo

Persidangan perkara korupsi tersebut kembali digelar lanjutan, pada Selasa 7 Februari 2023, dengan menghadirkan empat orang saksi, diantaranya Joko Sumarno selaku orang tua Mahasiswa.

Kemudian Prof Fatah Sulaiman selaku seorang Rektor di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, dan juga sebagai seorang Mantan Ketua BKS PTN Wilayah Barat.

Serta Mahfud Santoso yang merupakan penitip Calon Mahasiswa, dan selaku Mantan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah

Dan selanjutnya Jaksa juga turut menghadirkan orang dekat Dawam Rahardjo bernama Maulana Mukhlis, yang diketahui merupakan seorang Dosen Unila dan sebagai panitia peresmian gedung LNC.

Pada gelaran sidang kali ini, didapati fakta bahwa ada sumbangan yang mengalir dari Bupati Lampung Timur itu sebesar total Rp100 juta, yang diserahkan melalui Maulana Mukhlis ke Mualimin untuk membeli perlengkapan kursi di gedung Lampung Nahdiyin Center.

Maka atas keterangan tersebut, Jaksa pun mengejar tujuan pemberian uang, yang kemudian dicurigai sebagai suap lantaran ada barang bukti berupa surat rekomendasi penerimaan Calon Mahasiswa dari Dawam Rahardjo.

Jaksa KPK Kejar Keterlibatan Dawam Rahardjo Pada Sidang Korupsi Unila
Dokumentasi barang bukti surat rekomendasi dari Dawam Rahardjo, yang diperlihatkan oleh Jaksa KPK di Persidangan Suap Unila. Foto: Eka Putra

“Kok Dawam Rahardjo mau memberi bantuan sejumlah kursi,” tanya Jaksa kepada Maulana Mukhlis, di PN Tipikor Tanjungkarang.

“Beliau menyampaikan akan menyumbang kursi ke Mualimin, saya hanya berfikir karena beliau orang NU. Waktu itu pak Dawam bertanya soal gedung LNC, saya nggak mengerti makanya saya temukan ke LNC dan bertemu dengan mualimin,” jawab Maulana Mukhlis.

Dalam keterangan Maulana Mukhlis yang terungkap di sidang lanjutan kali ini, Jaksa memang mendapati fakta keterkaitan Dawam Rahardjo hanya berkenaan dengan seputaran pembangunan gedung LNC.

Namun KPK masih mencurigai adanya fakta lain dari maksud pemberian uang, sebagai infak yang dimaksud dalam rangka penitipan Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.

Maka KPK menekankan, pihaknya bisa saja memanggil Dawam Rahardjo ke persidangan jika diperlukan, meskipun dirinya tidak tercantum sebagai saksi yang telah diperiksa pada tahap penyidikan.

Baca Juga: Andi Desfiandi Dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Bandar Lampung

“Fakta ini ya akan kita analisa lagi, akan kita kaitkan lagi dengan keterangan para saksi lainnya, termasuk dengan barang-barang bukti yang kita tampilkan tadi pasti akan kita kaitkan. Bisa saja kita panggil yang bersangkutan, nanti kita kaji lagi,” pungkas Asril selaku Ketua Tim JPU KPK.