Hukum  

Jaksa Cabut Banding di 2 Berkas Perkara Korupsi Jalan Ir Sutami

Jaksa Cabut Banding di 2 Berkas Perkara Korupsi Jalan Ir Sutami
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Untuk diketahui, dalam putusannya pada perkara korupsi ini. Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Rukun Sitepu dengan vonis hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Baca Juga: Engsit Banding Putusan Hakim PN Tipikor Tanjungkarang

Dan diwajibkan membayar sejumlah pidana denda sebanyak Rp300 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Dengan dikenakan pidana Uang Pengganti sebesar Rp150 juta, subsidair dua tahun dan enam bulan penjara.

Kepada Terdakwa Sahroni, Hakim memberikan vonis hukuman penjara selama enam tahun dan enam bulan, dengan denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Juga turut dikenakan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara senilai Rp160 juta, subsidair hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Sementara terhadap Hengki Widodo alias Engsit, Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dengan pidana denda senilai Rp300 juta, subsidair tiga bulan kurungan badan.

Serta pidana uang pengganti, sebesar Rp11.612.765.628,83 (Sebelas Miliar Enam Ratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah), subsidair empat tahun penjara.

Dan terhadap Terdakwa Bambang Wahyu Utomo, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadapnya selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp300 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan badan.