KIRKA – Pemerintah menyetujui honor badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 naik yang ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan tertanggal 5 Agustus 2022.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan yang telah menyetujui usulan KPU untuk kenaikan honor Ketua dan Anggota PPK, PPS, dan KPPS,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 8 Agustus 2022.
Baca Juga: KPU Lampung Tunggu Pusat untuk Verifikasi Administrasi di Kabupaten/Kota
Honor badan ad hoc penyelenggara Pemilu Serentak 2024 naik bila dibandingkan dengan pemilu terakhir di 2019 dan Pilkada Serentak 2020. Meski kenaikannya tidak sebesar usulan KPU RI.
Berikut rincian kenaikan honor badan ad hoc KPU untuk Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pendaftaran Pemilih, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, dan Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Pemilu 2019: honor Ketua PPK sebesar Rp1.850.000, Anggota Rp1.600.000, Sekretaris Rp1.300.000, Pelaksana Rp850.000.
Pilkada 2020: honor Ketua PPK sebesar Rp2.200.000, Anggota Rp1.900.000, Sekretaris Rp1.550.000, Pelaksana Rp1.550.000.
Pemilu dan Pemilihan 2024: honor Ketua PPK menjadi Rp2.500.000, Anggota Rp2.200.000, Sekretaris Rp1.850.000, Pelaksana Rp1.300.000.
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pemilu 2019: honor Ketua PPS sebesar Rp900.000, Anggota Rp850.000, Sekretaris Rp800.000, Pelaksana Rp750.000.
Pilkada 2020: honor Ketua PPS sebesar Rp1.200.000, Anggota Rp1.150.000, Sekretaris Rp1.100.000, Pelaksana Rp1.005.000.
Pemilu dan Pemilihan 2024: honor Ketua PPS sebesar Rp1.500.000, Anggota Rp1.300.000, Sekretaris Rp1.150.000, Pelaksana Rp1.050.000.
3. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
Pemilu 2019: honor Pantarlih sebesar Rp800.000.
Pilkada 2020: honor Pantarlih sebesar Rp1.000.000.
Pemilu dan Pemilihan 2024: honor Pantarlih sebesar Rp1.000.000.
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Pemilu 2019: honor Ketua KPPS sebesar Rp550.000, Anggota Rp500.000, Satuan Perlindungan Masyarakat Rp500.000.
Pilkada 2020: honor Ketua KPPS sebesar Rp900.000, Anggota Rp850.000, Satuan Perlindungan Masyarakat Rp650.000.
Pemilu 2024: honor Ketua KPPS sebesar Rp1.200.000, Anggota Rp1.100.000, Satuan Perlindungan Masyarakat Rp700.000.
Pemilihan 2024: honor Ketua KPPS sebesar Rp900.000, Anggota Rp850.000, Satuan Perlindungan Masyarakat Rp650.000.
5. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
Pemilu 2019: honor Ketua PPLN sebesar Rp8.000.000, Anggota Rp7.500.000, Sekretaris Rp7.000.000, Pelaksana Rp6.500.000.
Pemilu 2024: honor Ketua PPLN sebesar Rp8.500.000, Anggota Rp8.000.000, Sekretaris Rp7.000.000, Pelaksana Rp6.500.000.
6. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
Pemilu 2019: honor Ketua KPPSLN sebesar Rp6.500.000, Anggota Rp6.000.000, Satuan Perlindungan Masyarakat Luar Negeri Rp4.500.000.
Pada Pemilu 2024 honorarium KPPSLN tidak mengalami kenaikan.
7. Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN)
Pun honorarium Pantarlih LN pada Pemilu 2024 masih tetap sama dengan Pemilu 2019 lalu sebesar Rp6.500.000.
Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.






