KIRKA – Edi Apriyanto gugat Gubernur Lampung hingga Ketua DPRD Lampung Barat ke PTUN Bandarlampung, dengan klasifikasi perkara yaitu, Pergantian Antar Waktu.
Baca Juga: DPW PKB Lampung Digugat Edi Apriyanto ke PN Liwa
Berdasarkan tayangan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung, gugatan dari Mantan Anggota DPRD Lampung Barat tersebut didaftarkan pada Selasa, 5 Desember 2023 kemarin.
Terdaftar dengan berkas perkara bernomor, 45/G/2023/PTUN.BL. Dengan mencantumkan beberapa pihak selaku Tergugat I hingga 3, yakni Gubernur Lampung, Bupati Lampung Barat, serta Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat.
“Pergantian Antar Waktu (PAW),” begitu keterangan yang tercantum pada kolom klasifikasi perkara di SIPP PTUN Bandarlampung, terhadap gugatan Edi Apriyanto.
Edi Apriyanto, sebelumnya pada Juni 2022 lalu, juga tercatat pernah melayangkan gugatan terkait Pergantian Antar Waktu, di Pengadilan Negeri Liwa. Dengan mencantumkan 5 pihak selaku Tergugat.
Yaitu, DPC Partai Kebangkitan Bangsa Lampung Barat selaku Tergugat I, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Lampung selaku Tergugat II.
Serta DPP Partai Kebangkitan Bangsa dan Badan Kehormatan Partai PKB Ridwan Efendi selaku Tergugat IV dan V.
Gugatan perdata tersebut, dikatakan merupakan buntut dari persoalan PAW yang dikeluarkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Edi Apriyanto.
PAW tersebut, tertuang dalam surat PKB No.10.946/DPP/01/IV/2022 pada April 2022 lalu, yang berisi instruksi kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Lampung Barat untuk menindaklanjuti Pergantian Antar Waktu.
Baca Juga: Gugatan Edy Aprianto VS PKB Lampung Barat Vonis NO
Gugatan itu pun, pada akhirnya mendapat putusan NO atau tidak dapat diterima dari Majelis Hakim, yang kemudian gugatan tersebut sampai ke tahap kasasi di Mahkamah Agung RI.
Namun pada upaya hukum lanjutannya kali ini, gugatan perdata yang dilayangkan oleh Edi Apriyanto itu, kembali dinyatakan tidak diterima.






